.png)
“Eh Bro, minggu depan jadi ke Belanda?”
“Jadi dong, Bro. Sama temen-temen kampus, sekalian student exchange. Mau nitip apa Bro?”
“Ah tau aja nih. Apa aja deh Bro, yang khas sana.”
“Oke boleh, ntar spesial deh oleh-olehnya.”
“Sip, makasih Bro! Eh tapi ada aturannya gak sih Bro, kayak bawa belanjaan dari luar negeri gitu?”
“Wah, ada dong Bro. Yuk, simak penjelasan Bro Elo berikut!"
Sobat OLeCo, siapa nih yang berencana ke luar negeri? Tentu tidak ingin melewatkan kesempatan beli oleh-oleh dari negara yang dikunjungi, bukan? Yap, travelling ke luar negeri menjadi impian sekaligus hobi sebagian besar orang, tak terkecuali masyarakat Indonesia. Ketika balik ke negeri sendiri, tak jarang banyak yang membawa belanjaan produk luar untuk konsumsi pribadi ataupun sekadar “jastip” atas permintaan sahabat, kolega, dan kerabat. Nah, barang-barang tersebut termasuk produk impor yang keberadaannya telah diatur oleh pemerintah. Lebih tepatnya adalah aturan untuk membayar pungutan pajak negara atas bea masuk barang-barang tersebut. Dasarnya terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 (“PMK No. 203/PMK.04/2017”) tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Sarana Pengangkut maksudnya adalah moda transportasi yang biasa dipakai bepergian seperti pesawat, kapal, dan lain sebagainya.
Dalam aturan tersebut, jumlah maksimal nilai bawaan barang penumpang yang tidak terkena pungutan Bea Masuk adalah sebesar USD500. Jika lebih dari itu, dikenakan tarif sebagai berikut:
- Bea Masuk sebesar 10%
- PPN sebesar 11% (aturan terbaru UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
- PPh dengan barang tertentu, jika memiliki NPWP sebesar 7,5% atau 10%, dan dikali dua apabila tidak memiliki NPWP (sesuai PMK No. 110/PMK.010/2018)
USD600 – USD500 = USD100, adalah jumlah yang akan dikenai pungutan.
- Nilai Pabean : USD100 x Rp15.000 (kurs satu dolar) = Rp1.500.000
- Bea Masuk : 10% x Rp1.500.000 = Rp150.000
- Nilai Impor : Rp1.500.000 + Rp.150.000 = Rp1.650.000
- PPN : 11% x 1.650.000 = Rp181.500
- PPh : 7,5% (dengan NPWP) x Rp1.650.000 = 124.000 (dibulatkan ke atas)
Selain barang-barang yang kena pungutan negara tersebut, ada juga namanya barang kena cukai. Apa itu cukai? Pasal 1 angka 1 UU 39/2007 menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Sifat atau karakteristik tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu barang-barang tertentu yang:
a. Konsumsinya perlu dikendalikan,
b. Peredarannya perlu diawasi,
c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau
d. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Nah, jika penumpang membawa barang kena cukai yang melebihi jumlah yang telah ditentukan dalam PMK No. 203/PMK.04/2017, kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Sesuai Pasal 13 ayat (1), barang kena cukai yang dikenai pembebasan Bea Masuk untuk setiap orang dewasa yakni dengan jumlah maksimal:
- 200 batang rokok
- 25 batang cerutu
- 100 gram tembakau
- 1 liter minuman mengandung etil alkohol
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.