Barang Hilang di Parkiran, Harus Gimana?

7/22/22, 6:51 AM

Pernahkah Sobat memperhatikan karcis parkir? Di beberapa tempat, biasanya terdapat tulisan semacam: “Segala kehilangan/kerusakan atas kendaraan yang diparkir berikut barang di dalamnya adalah risiko pemarkir sendiri.”

Dalam hukum, pencantuman kalimat demikian atau yang sejenisnya dalam karcis parkir maupun plang di tempat parkir, termasuk ke dalam klausula baku. Hal ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:

“(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;

c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;

d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;

g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.

(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.

(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.”

Dengan demikian, apa yang tertulis dalam karcis ataupun plang parkir tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum, yang berarti tak dapat berlaku.

Pengelola parkir sebagai pihak yang dititipi juga tak bisa begitu saja cuci tangan lepas tanggung jawab manakala ada kehilangan atau kerusakan yang menyebabkan kerugian. Ia hendaknya menjaga barang yang dititipkan kepadanya dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri, sesuai dengan Pasal 1706 KUHPerdata.

Pasal 1366 KUHPerdata juga menyatakan, bahwa:

“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”

Selain itu, Pasal 1367 KUHPerdata juga menguatkan, bahwa:

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Jadi, jika barang ataupun kendaraan Sobat hilang di parkiran, Sobat bisa mengajukan komplain kepada pihak penyelenggara parkir, bahkan meminta ganti rugi sebab menurut Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Dan oleh karenanya, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada bany ...
user image Adetia Surya Maulana 9/25/23, 4:48 AM

Beli Makan di Restoran Kena PPN, Emang Iya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/15/23, 6:15 AM

Potong Gaji karena Sakit, Gimana Hukumnya?



Hai, Sobat OLeCo! Apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya! Nah, pada artikel kali ini, kita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/5/23, 8:42 AM

Artikel Lainnya