.png)
“Waduh Bro, lagi butuh jasa hukum nih, tapi ada yang murah gak ya?”
“Tenang, jangan khawatir Bro, yang gratis pun ada!”
“Gratis? Serius, Bro?”
“Yoi, bahkan biaya perkara di pengadilan juga bisa gratis, Bro.”
“Kok bisa gitu, Bro?”
“Nah, kita simak yuk penjelasan Bro Elo berikut!”
Pernahkah Sobat OLeCo berpikir bahwa memakai jasa pengacara atau advokat bisa menghabiskan uang yang banyak? Atau jasa bantuan hukum tersebut hanya untuk kalangan orang “berduit”? Eits, anggapan seperti itu tidak sepenuhnya benar ya, Sobat! Kalaupun demikian, lantas bagaimana dengan masyarakat kurang mampu yang sedang terkena masalah hukum? Ternyata, hal seperti ini sudah aturannya lho! Sobat gak perlu pesimis karena bantuan hukum bisa didapat secara gratis! Pro bono namanya.
Istilah pro bono menurut KBBI yakni bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri. Nah, pro bono tentu lazim dikenal di dunia advokat karena telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang bunyinya, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Lebih lanjut, dalam Pasal 4 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia dijelaskan bahwa “Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.” Jadi, Sobat gak perlu khawatir dengan kualitas pelayanan hukum pro bono ini.
Tidak hanya advokat saja yang bisa gratis, tapi biaya perkara di pengadilan pun juga bisa gratis lho, Sobat. Istilahnya yakni pro deo. Hal ini telah diatur secara khusus dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang bunyinya “Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.” Lalu, apa saja syaratnya? Dalam ayat (2) kemudian dijelaskan tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Beras Miskin (Raskin), atau dokumen lainnya yang dikeluarkan bagi masyarakat tidak mampu
Nah sebelum itu, ada juga solusi yang lebih mempermudah Sobat saat berurusan dengan masalah hukum, yakni konsultasi dengan OLeCo. Layanan kami untuk siapa saja lho, Sobat! Selain konsultasi, ada juga fitur Curhat Hukum, Info Advokat & Lembaga Bantuan Hukum, Start-Up Solution, e-Library, dan Dokumen Hukum. Untuk menambah wawasan dalam dunia hukum, Sobat bisa baca artikel yang kami sajikan dengan ringan, secara unik, dan tentunya menarik. Oh ya, layanan OLeCo bisa Sobat dapatkan secara gratis lho, sama gratisnya kayak pro bono dan pro deo! Bantuan hukum gratis? Gak perlu pesimis! Yuk download OLeCo sekarang!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.