Bantuan Hukum Gratis, Nggak Perlu Pesimis!

7/27/22, 7:17 AM

“Waduh Bro, lagi butuh jasa hukum nih, tapi ada yang murah gak ya?”

“Tenang, jangan khawatir Bro, yang gratis pun ada!”

“Gratis? Serius, Bro?”

“Yoi, bahkan biaya perkara di pengadilan juga bisa gratis, Bro.”

“Kok bisa gitu, Bro?”

“Nah, kita simak yuk penjelasan Bro Elo berikut!”

Pernahkah Sobat OLeCo berpikir bahwa memakai jasa pengacara atau advokat bisa menghabiskan uang yang banyak? Atau jasa bantuan hukum tersebut hanya untuk kalangan orang “berduit”? Eits, anggapan seperti itu tidak sepenuhnya benar ya, Sobat! Kalaupun demikian, lantas bagaimana dengan masyarakat kurang mampu yang sedang terkena masalah hukum? Ternyata, hal seperti ini sudah aturannya lho! Sobat gak perlu pesimis karena bantuan hukum bisa didapat secara gratis! Pro bono namanya.

Istilah pro bono menurut KBBI yakni bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum, tetapi orang tersebut tidak mampu membayar jasa pengacara sendiri. Nah, pro bono tentu lazim dikenal di dunia advokat karena telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang bunyinya, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Lebih lanjut, dalam Pasal 4 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia dijelaskan bahwa “Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.” Jadi, Sobat gak perlu khawatir dengan kualitas pelayanan hukum pro bono ini.

Tidak hanya advokat saja yang bisa gratis, tapi biaya perkara di pengadilan pun juga bisa gratis lho, Sobat. Istilahnya yakni pro deo. Hal ini telah diatur secara khusus dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang bunyinya “Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.” Lalu, apa saja syaratnya? Dalam ayat (2) kemudian dijelaskan tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan: 

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Beras Miskin (Raskin), atau dokumen lainnya yang dikeluarkan bagi masyarakat tidak mampu
Jadi, pro bono didapatkan secara gratis dari advokat, sedangkan pro deo diberikan secara gratis oleh pengadilan. Keduanya sama-sama memiliki syarat utama, yakni hanya untuk masyarakat tidak mampu ya, Sobat. Bantuan pro bono bisa didapatkan dengan mendatangi/menghubungi kantor advokat yang menyediakan layanan tersebut, sedangkan untuk pro deo bisa mendatangi pengadilan di tempat Sobat berurusan dengan perkara hukum.

Nah sebelum itu, ada juga solusi yang lebih mempermudah Sobat saat berurusan dengan masalah hukum, yakni konsultasi dengan OLeCo. Layanan kami untuk siapa saja lho, Sobat! Selain konsultasi, ada juga fitur Curhat Hukum, Info Advokat & Lembaga Bantuan Hukum, Start-Up Solution, e-Library, dan Dokumen Hukum. Untuk menambah wawasan dalam dunia hukum, Sobat bisa baca artikel yang kami sajikan dengan ringan, secara unik, dan tentunya menarik. Oh ya, layanan OLeCo bisa Sobat dapatkan secara gratis lho, sama gratisnya kayak pro bono dan pro deo! Bantuan hukum gratis? Gak perlu pesimis! Yuk download OLeCo sekarang! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


+6282125953646

12/20/22, 12:40 AM
terimakasih atas pencerahannya

+6288975173991

2/8/23, 10:13 PM
saya ingin mengajukan pengacara geratis





Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada bany ...
user image Adetia Surya Maulana 9/25/23, 4:48 AM

Beli Makan di Restoran Kena PPN, Emang Iya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/15/23, 6:15 AM

Potong Gaji karena Sakit, Gimana Hukumnya?



Hai, Sobat OLeCo! Apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya! Nah, pada artikel kali ini, kita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/5/23, 8:42 AM

Artikel Lainnya