a Regulasi Barang Kiriman dari Luar Negeri, Yuk Cermati!







Regulasi Barang Kiriman dari Luar Negeri, Yuk Cermati!

8/9/22, 8:40 AM

“Waduh gawat ni Bro, dua minggu yang lalu belanja online dari luar negeri, beli sepatu doang padahal, tapi kok ini pas udah sampe Indonesia malah ditahan sama Bea Cukai ya?”

“Oh, tenang aja Bro, kemungkinan besar itu karena belum bayar pungutan negara atas barang impor.”

“Oh gitu ya Bro. Terus gimana nih?”

“Aman Bro, bisa dicek langsung kok secara online. Nah, yang paling penting adalah pahami aturan-aturannya, Bro.”

“Wah gitu ya Bro, baru tau nih. Terus peraturannya kayak gimana tuh Bro?"

“Seperti biasa, Bro Elo siap menjelaskan nih, disimak yuk!”

Sobat OLeCo pasti banyak ‘kan yang gemar belanja online. Tidak hanya dari toko online dalam negeri, bahkan mungkin sampai ke luar negeri. Misalnya belanja produk luar negeri seperti merek-merek ternama dunia langsung dari negara asalnya, tapi tidak ingin keluar tiket pesawat sekaligus ingin waktu singkat dan tenaga yang hemat? Online shopping jawabannya. Nah, hal tersebut berujung pada masuknya produk impor ke Indonesia dan ada peraturannya lho! Lebih tepatnya aturan untuk membayar pungutan negara atas bea masuk barang-barang tersebut. Aturannya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 (“PMK No. 199/PMK.010/2019”) tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Berikut penjelasannya:

  • Barang kiriman seharga kurang dari USD3 dibebaskan dari Bea Masuk, namun dikenakan PPN,
  • Barang kiriman seharga USD3 – USD1.500 dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN,
  • Barang kiriman seharga lebih dari USD1.500 dikenakan Bea Masuk, PPN, dan Pajak dalam Rangka Impor, dan
  • Khusus barang-barang berikut:

1. Tas dikenakan Bea Masuk 15 – 20%, PPN, dan PPh

2. Sepatu dikenakan Bea Masuk 25 – 30%, PPN, dan PPh

3. Produk tekstil dikenakan Bea Masuk 15 – 25%, PPN dan PPh

4. Buku dibebaskan dari Bea Masuk, PPN, dan PPh

PPN adalah singkatan dari pajak pertambahan nilai, sedangkan PPh adalah singkatan dari pajak penghasilan. Aturan terkait PPN telah diperbarui dari yang sebelumnya hanya 10%, kemudian menjadi 11% sesuai UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sementara itu, aturan terkait PPh dibagi menjadi dua tergantung jenis barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2018, yakni jika memiliki NPWP, PPh-nya sebesar 7,5% atau 10%, dan dikali dua jika tidak memiliki NPWP. 

Dalam Pasal 14 ayat (1) PMK No. 199/PMK.010/2019 dijelaskan pula beberapa barang kiriman kena cukai yang diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

1. 40 batang rokok

2. 5 batang cerutu

3. 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya sebanyak 20 dalam bentuk batang, 5 dalam bentuk kapsul, 30 mililiter dalam bentuk cair, 4 dalam bentuk cartridge, 50 gram atau 50 mililiter dalam bentuk lainnya

4. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Lebih lanjut, sesuai ayat (3) ditegaskan bahwa barang kiriman kena cukai tersebut akan dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai jika terdapat kelebihan jumlah dari yang telah ditentukan.

Nah, terkait masalah barang kiriman yang ditahan oleh pihak Bea Cukai, Sobat bisa mengeceknya secara online melalui alamat website www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan memasukkan nomor resi atau airway bill (AWB). Dari situ, Sobat dapat mengetahui status barang kiriman seperti diterima, validasi, penetapan SPPBMCP, diperiksa fisik, terkena aturan larangan/pembatasan, atau barang keluar dari gudang. Bahkan, bisa saja status barang kiriman adalah “tidak ditemukan”. Hal ini karena barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba tapi belum dilaporkan ke Bea Cukai, atau barang memang tidak pernah ada karena unsur penipuan. 

Sudah siap shopping, Sobat OLeCo? Semoga membantu ya!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya