a Overmacht dan Wanprestasi, Sama Gak Sih?







Overmacht dan Wanprestasi, Sama Gak Sih?

8/11/22, 10:06 AM

“Lagi ngapain, Bro?”

“Nungguin paket, harusnya tadi siang udah dateng, gimana nih.. Mana sekarang udah sore.”

“Wah, wanprestasi itu namanya, Bro!”

“Wanprestasi?”

“Iya, semacam ingkar janji gitu, Bro”

“Ohh, tapi mungkin aja lagi ada masalah. Misal bannya bocor atau kendaraan kurirnya rusak.”

“Wah, kalo itu overmacht Bro.”

“Overmacht? Apa lagi itu, Bro?

“Nah, biar lebih paham, kita simak penjelasan Bro Elo berikut yuk!”

Hayo, siapa nih Sobat OLeCo yang pernah ngalamin kasus seperti di atas? Misalnya juga temen udah janji mau bayar utang, eh tapi pura-pura lupa pas ditagih! Pernah, ‘kan? Nah, hal-hal seperti itu namanya wanprestasi. Kasus-kasus wanprestasi banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari lho, Sobat! Eits, tapi gak semua bisa dibilang wanprestasi ya! Karena ada nih “kembaran” yang mirip wanprestasi, namanya overmacht atau keadaan memaksa. Terus bedanya gimana ya? Yuk dicermati!

Wanprestasi artinya prestasi yang buruk. Maksudnya, debitur lalai atau tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Dasarnya terdapat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum (“KUH”) Perdata yang menyatakan bahwa, “Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.” 

Bentuk-bentuk wanprestasi dapat dilihat sebagai berikut:

  • Debitur tidak melaksanakan prestasi sama sekali
  • Debitur tidak tepat waktu dalam melaksanakan prestasi
  • Debitur melaksanakan prestasi secara keliru atau tidak baik
  • Debitur melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Akibat bagi debitur yang wanprestasi:

  • Membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata)
  • Pembatalan perjanjian melalui pengadilan (Pasal 1266 KUH Perdata)
  • Peralihan risiko kepada debitur (Pasal 1237 ayat (2) KUH Perdata)

Hal penting yang sering kali disamakan dengan wanprestasi adalah perbuatan melawan hukum (“PMH”). Lantas, apa bedanya? Wanprestasi terjadi karena ada suatu kewajiban yang dilanggar salah satu pihak dalam perjanjian, sedangkan PMH adalah ketika satu pihak merugikan pihak lain tanpa dasar perjanjian. PMH diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, bunyinya “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Salah satu contoh menarik misalnya ketika seorang atlet yang terikat kontrak pada sebuah klub untuk bermain, tiba-tiba tidak bisa main karena cedera. Apakah hal itu termasuk wanprestasi? Tidak termasuk ya, Sobat! Karena cedera adalah risiko pekerjaan. Tapi gimana kalau dalam kontraknya tertulis “Pemain tidak boleh cedera bagaimanapun keadaannya.” Barulah hal tersebut termasuk wanprestasi. Namun, klausul semacam itu tidak masuk akal dan menyalahi nilai kepatutan sehingga termasuk perjanjian yang tidak sah. Nah, perihal cedera ini termasuk dalam overmacht.

Overmacht atau keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Overmacht adalah keadaan tidak terlaksananya prestasi yang disebabkan bukan karena kesalahan debitur, yang disebabkan hal-hal atau peristiwa yang sama sekali tidak dapat diketahui atau diduga sebelumnya akan tejadi yang menghalangi debitur untuk berprestasi karena debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap peristiwa yang timbul tersebut. Sifat overmacht dibagi menjadi dua, yaitu

  • Absolut: debitur sama sekali tidak mungkin untuk melakukan prestasi.
  • Relatif: debitur masih mungkin berprestasi, namun dengan susah payah karena butuh pengorbanan yang sangat besar untuk melakukan prestasi itu.

Nah, akibat dari overmacht ini berkaitan dengan risiko, kreditur tidak lagi dapat meminta pemenuhan prestasi, dan debitur tidak dapat dinyatakan wanprestasi sehingga tidak perlu mengganti kerugian atas kreditur. 

Sobat OLeCo punya masalah terkait wanprestasi atau overmacht? Atau ingin tanya-tanya lebih lanjut? Yuk, langsung konsultasikan ke OLeCo! 



KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya