a Mengenal Lebih Terang Pembayaran Tak Terutang







Mengenal Lebih Terang Pembayaran Tak Terutang

8/18/22, 10:11 AM

“Wah, rejeki emang gak kemana Bro, ini barusan tiba-tiba dapet transferan.”

“Emang kenapa, Bro?”

“Minggu lalu temen bayar utang 1 juta. Udah lunas sih, eh sekarang dia transfer lagi 1 juta. Emang orang baik dia, Bro.”

“Eh.. eh.. tunggu dulu Bro, bisa aja bukan karena dia mau ngasih uang, tapi salah transfer!”

“Wah, ini kan rejeki Bro, gimana dong?”

“Mungkin aja dia lupa kalo udah bayar utang, terus dia transfer lagi sekarang. Itu namanya pembayaran tak terutang. Nah, yang menerima wajib mengembalikan, Bro!”

“Pembayaran tak terutang?”

“Yap, dan ada banyak contohnya lho! Yuk, simak penjelasan Bro Elo berikut!”

Sobat OLeCo, pernahkah mengalami kasus salah transfer ke orang lain? Tentu rasa panik langsung datang seketika. Atau pernah mendapatkan uang ataupun barang secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas? Pasti hati dan pikiran sontak senang bukan kepalang sekaligus heran, mimpi apa ya semalam? Dalam hukum, hal tersebut lazim disebut sebagai pembayaran tak terutang. Dasar hukumnya dapat ditemui di Pasal 1359 Kitab Undang-Undang Hukum (“KUH”) Perdata yang berbunyi, “Tiap-tiap pembayaran memperkirakan adanya suatu utang, apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali.” Makna pembayaran dan utang di sini adalah pemenuhan prestasi secara luas, jadi tidak terbatas hanya pada uang ataupun barang ya Sobat! 

Lebih lanjut, Pasal 1360 KUHPerdata menegaskan, “Barangsiapa secara khilaf atau dengan mengetahuinya, telah menerima sesuatu yang tak harus dibayarkan padanya, diwajibkan mengembalikan barang yang tak harus dibayarkan itu kepada orang dari siapa ia telah menerimanya.” Jadi, bagi orang yang menerima pembayaran tak terutang, diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran tersebut kepada orang yang telah membayar. 

Nah, penjelasan Pasal 1359 dan 1360 KUHPerdata tersebut dapat dimaknai sebagai adanya hal-hal berikut,

Perbuatan: melakukan prestasi yang tidak diperintahkan dan khilaf mengira dirinya berutang kemudian membayar utang tersebut.

Akibat: mempunyai hak menuntut kembali pembayaran dan pihak yang menerima pembayaran berkewajiban untuk mengembalikan.

Hak menuntut pembayaran dibolehkan dengan syarat:

1. Tidak adanya utang harus dibuktikan oleh si pembayar yang mengira dirinya berutang.

2. Hak untuk menuntut kembali pembayaran hilang apabila si pembayar tersebut telah memusnahkan surat pengakuan utangnya. Hal ini didasarkan pada Pasal 1361 KUH Perdata.

3. Orang yang telah membayar berhak menuntut pengembalian dari orang yang sesungguhnya berutang.

4. Penuntutan pembayaran tak terutang dapat didasarkan pada adanya kekhilafan atau kekeliruan.

5. Bagi orang yang mendapat pembayaran tak terutang, wajib mengembalikan dengan jumlah sama seperti yang telah didapatkannya. Namun, ada kondisi pengembaliannya harus disertai penggantian biaya, rugi, dan bunga yang diatur dalam Pasal 1362 KUH Perdata, “Siapa yang, dengan itikad buruk, telah menerima sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, diwajibkan mengembalikannya dengan bunga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, dan yang demikian itu tidak mengurangi penggantian biaya, rugi dan bunga, jika barangnya telah menderita kemerosotan.”

Contoh pembayaran tak terutang yang sering terjadi di kehidupan nyata seperti membayar kembali utang yang dikira belum lunas, mendapat pulsa dari orang yang salah menulis nomor, dan menerima transfer uang yang bukan haknya. Nah, terkait contoh yang terakhir, apabila orang yang menerima transfer sengaja menguasai dan mengakui uang tersebut adalah miliknya maka bisa kena sanksi pidana sesuai Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Bahkan, orang tersebut bisa juga terkena Pasal 372 KUH Pidana dengan tuduhan penggelapan jika tidak mengembalikan.

Jadi kalau tiba-tiba dapat “durian runtuh”, pastikan dulu itu pembayaran tak terutang atau bukan ya, Sobat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya