a Dipaksa Tanda Tangan, Perjanjiannya Bisa Dibatalkan?







Dipaksa Tanda Tangan, Perjanjiannya Bisa Dibatalkan?

8/26/22, 9:32 AM

“Kenapa Bro, kok murung?”

“Ini Bro, kemarin ngajuin resign ke kantor, tapi dipaksa tanda tangan perjanjian gitu.”

“Wah, jadi gak sah perjanjiannya itu Bro!”

“Kok bisa Bro? Terus gimana nih?”

“Iya Bro, namanya cacat kehendak, perjanjiannya bisa dibatalkan sama pengadilan.”

“Wah baru tau istilah begituan, terus apa lagi Bro?”

“Unsurnya ada empat Bro, biar lebih jelas yuk kita simak penjelasan dari Bro Elo!”

Sobat OLeCo, dalam membuat perjanjian dikenal namanya syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Salah satu syaratnya adalah kesepakatan para pihak. Sepakat maksudnya pertemuan dua kehendak, yaitu pernyataan penawaran dan pernyataan penerimaan mengenai pokok perjanjian. Sepakat juga harus dinyatakan dalam keadaan bebas, artinya harus sesuai atas kemauan para pihak dan tidak ada unsur cacat kehendak

Unsur-unsur cacat kehendak terdapat dalam Pasal 1321 yang bunyinya, “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.” Selain itu, di luar KUH Perdata juga terdapat unsur lain, yakni penyalahgunaan keadaan.

  • Kekhilafan, keliru, sesat, atau salah yang tidak disengaja. Dapat terjadi dalam dua bentuk:

1. Error in persona, yakni keliru dalam hakikat subjek perjanjian

2. Error in substantia, yakni keliru tentang hakikat objek perjanjian

  • Paksaan, diatur dalam Pasal 1324 KUH Perdata yang bunyinya, “Paksaan telah terjadi apabila perbuatan itu sedemikian rupa hingga dapat menakutkan seseorang yang berpikiran sehat dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata..”

Maknanya bahwa bentuk paksaan itu harus menimbulkan:

    1. Rasa takut psikis, misalnya dipaksa tanda tangan dan kalau tidak mau, rahasianya akan disebar

      2. Rasa takut fisik, misalnya dipaksa tanda tangan dan kalau tidak mau, akan dibunuh

        3. Ancaman bagi diri dan/atau harta

        • Penipuan, diatur dalam Pasal 1328 KUH Perdata yang bunyinya, “Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat..”

        Maknanya bahwa ada keterangan palsu atau bohong yang dinyatakan dan ada tipu muslihat, yakni perbuatan yang dilakukan untuk menciptakan penipuan itu.

        • Penyalahgunaan Keadaan, yang definisinya dapat ditemukan dalam doktrin ataupun yurisprudensi. Maksudnya yakni perbuatan sedemikian rupa yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak lain dengan memanfaatkan keunggulannya dalam posisi yang tidak seimbang, dengan tujuan mengambil keuntungan kepada pihak lain dan pihak lain menyetujui perjanjian yang sebetulnya memberatkan dirinya. Unsur-unsurnya:

        1. Salah satu pihak dalam keadaan terjepit dan/atau kesulitan keuangan

        2. Adanya hubungan tidak seimbang, misal atasan dengan bawahan

        3. Adanya klausula eksenorasi atau klausula baku, yakni klausula yang mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain. Larangan penggunaan klausula ini dapat ditemukan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

        Contoh penyalahgunaan keadaan misalnya A sedang sakit dan sangat butuh uang sehingga ingin menjual tanahnya. Lalu datang B, seorang kepala desa yang ingin membeli, kemudian mengetahui bahwa A dalam keadaan kesulitan keuangan sehingga menawar tanah dengan harga sangat murah dan jauh dari harga pasar. Melihat keadaannya sedang terjepit dan melihat B seorang kepala desa sehingga merasa sungkan, akhirnya A menandatangani perjanjian jual beli tersebut.

        Nah, macam-macam cacat kehendak tersebut termasuk dalam syarat subjektif perjanjian. Artinya jika terdapat cacat kehendak, perjanjian tersebut menjadi tidak sah sehingga dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan. Dibatalkannya perjanjian mengakibatkan kembalinya kedudukan para pihak seperti sebelum perjanjian dibuat. Demikian dan semoga bermanfaat!



        KOMENTAR

        Terima Kasih !

        Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







        Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



        Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
        user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

        Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



        Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
        user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

        Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



        Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
        user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

        Artikel Lainnya