a Kenali Beda Suap dengan Gratifikasi, Hindari Mulai Saat Ini!







Kenali Beda Suap dengan Gratifikasi, Hindari Mulai Saat Ini!

9/1/22, 7:00 AM

“Bro, toko roti yang enak di mana ya?”

“Wah ngapain Bro, mau traktir nih ceritanya?”

“Mau ini Bro.. ngurus KTP besok.”

“Eittss...tunggu dulu Bro, biar apaan pake ngasih bingkisan segala? Ngurus KTP mah tinggal ngurus aja.”

“Ya elah Bro, biar lancar sama cepet gitu ngurusnya.”

“Ga perlu pake bingkisan juga kali Bro, ngasih pelayanan yang baik emang udah kewajiban petugas pemerintahan, ntar jatuhnya gratifikasi loh!”

“Kok bisa Bro? Ini kan cuma sekadar aja, buat cemilan gitu..”

“Bisa lah, lagian itu pas banget waktunya sambil ngurus KTP! Kalo udah gratifikasi bisa ke arah suap dan korupsi.”

“Emang bedanya suap sama gratifikasi apaan, Bro?”

“Simak nih, Bro Elo siap jelasin!”

Sobat OLeCo, kebiasaan yang sering dibenarkan adalah memberi “sesuatu” kepada orang lain, khususnya petugas pemerintahan atau pegawai negeri, dengan maksud berharap balas budi atau maksud lain yang menyangkut kepentingan pribadi. Contoh yang sering terjadi adalah memberikan “uang damai” kepada polisi ketika kena tilang. Hal demikian mengarah kepada perbuatan korupsi dengan unsurnya yang paling sering terjadi adalah suap dan gratifikasi. 

Persamaan suap dengan gratifikasi adalah sama-sama memberi “sesuatu” kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara itu melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Misalnya memberi “uang pelicin” agar diberikan izin lingkungan, padahal seharusnya izin tersebut tidak boleh dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat tertentu. Dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) disebutkan bahwa, 

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,..”

Perbedaan suap dengan gratifikasi terletak dalam definisinya masing-masing. Definisi suap dapat diambil dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yaitu

“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap...”

Sedangkan definisi gratifikasi ditemukan dalam Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU 20/2001 yaitu, 

“Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Dari definisi suap, terdapat kata “janji” dan “mengetahui atau patut dapat menduga” yang mengindikasikan adanya kesepakatan terlebih dahulu sebelum terjadinya proses suap-menyuap. Dalam gratifikasi tidak ada kesepakatan sebagaimana suap, namun tetap menjadi suap apabila pemberian itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi mengarah ke suap karena maksudnya adalah memberi dengan harapan menimbulkan “utang budi” secara diam-diam kepada penerima. Utang budi inilah yang sering kali mengarah kepada penyalahgunaan jabatan dan kewajiban si penerima gratifikasi.

Bagi pemberi ataupun penerima suap dan gratifikasi diancam dengan hukuman pidana, mulai dari denda hingga penjara. Budaya memberi “sesuatu” sebagai pelancar kepentingan pribadi menjadi hal yang sering dibenarkan asal tidak ketahuan. Oleh karena itu, yuk biasakan yang benar, bukan benarkan yang biasa! Mulai saat ini! Demikian dan semoga bermanfaat.



KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


+6287892144313

10/16/22, 5:57 AM
klo cara mau masuk kn berkas bantuan mohon pengaraan dan pe tunjuk nya pk





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya