.png)
“Bro, kalo ada perusahaan yang gabung jadi satu gitu sebutannya apa sih?”
“Sebutannya ada banyak Bro, bisa merger, akuisisi, bahkan ada juga konsolidasi.”
“Wah banyak juga ya, terus bedanya apa Bro?”
“Nah bagian ini, kita simak Bro Elo aja yuk!”
Perkembangan dunia bisnis yang sangat dinamis dan begitu cepat menuntut para pelakunya untuk mencari cara tepat agar perusahaan dapat meningkatkan keuntungan ataupun sekadar bertahan dari kebangkrutan. Dalam dunia hukum bisnis, hal tersebut lazim dilakukan baik dengan cara merger maupun akuisisi. Eits, tak ketinggalan ada juga yang namanya konsolidasi lho! Nah, Sobat OLeCo pasti penasaran kan, pernah dengar istilah-istilah itu, tapi apa sih bedanya?
Pengertian merger atau biasa pula disebut penggabungan dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) pada Pasal 1 angka 9 yakni,
“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.”
Jadi, inti dari merger adalah Perseroan Terbatas (“PT”) yang bergabung dengan PT lain menjadi bubar atau berakhir karena hukum. Seluruh harta kekayaan PT yang bubar tersebut beralih ke PT lain yang menerima merger.
Hampir serupa dengan merger, dikenal pula yang namanya konsolidasi atau peleburan. Pengertian konsolidasi dapat dijumpai dalam satu dasar UU yang sama, lebih tepatnya dalam Pasal 1 angka 10 UU PT yakni,
“Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.”
Pada intinya, konsolidasi berarti dua atau lebih PT statusnya berakhir karena hukum hingga kemudian membentuk satu PT baru hasil dari peleburan yang awal tadi. Aktiva dan pasiva para PT yang meleburkan diri itu menjadi satu dalam PT baru yang didirikan.
Selanjutnya, pengertian akuisisi atau biasa disebut pengambilalihan dapat ditemukan dalam pada Pasal 1 angka 11 UU PT yaitu,
“Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.”
Inti dari akuisisi yakni badan hukum atau perseorangan mengambil alih saham PT lain sehingga terjadi peralihan pengendalian atas PT tersebut. Tidak seperti merger dan konsolidasi, dalam akuisisi tidak ada PT yang bubar, hanya pengendaliannya saja beralih karena saham diambil alih. Akibat dari akuisisi adalah terciptanya hubungan antara induk perusahaan dengan anak perusahaan.
Jadi, beda utama ketiga jenis penggabungan perusahaan itu adalah status PT tersebut akibat dari penggabungannya. Kalau merger salah satu PT bubar, konsolidasi seluruh PT bubar kemudian membentuk satu PT yang baru, sedangkan akuisisi tidak ada PT yang bubar karena pengendaliannya saja yang beralih.
Demikian dan semoga bermanfaat ya, Sobat! Kalau Sobat butuh konsultasi terkait perusahaan, silakan langsung gunakan fitur konsultasi gratis di OLeCo ya!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.