“Bro, CV sama PT bedanya apa sih? Sama-sama perusahaan, 'kan?”
“Yap. Nah, bedanya itu di bentuknya, badan hukum atau bukan.”
“Badan hukum gimana maksudnya, Bro?”
“CV itu badan usaha tapi tidak berbadan hukum Bro, kalo yang berbadan hukum itu contohnya PT atau perseroan terbatas. Nah, tau gak apa bedanya perseroan, persero, sama pesero?”
“Perseroan? Persero? Pesero? Mirip semua Bro. Emang ada bedanya?"
“Ada dong. Simak nih penjelasan dari Bro Elo.”
Siapa nih Sobat OLeCo yang ingin jadi pengusaha? Atau sekadar ingin punya usaha sampingan untuk menambah penghasilan? Tentu tujuan dari “usaha” itu sendiri tidak lain adalah mencari keuntungan. Demikian pula sama halnya dengan badan usaha, yang menjadi salah satu bahasan penting dalam aspek hukum bisnis. Selain badan usaha, ada pula yang namanya badan hukum, yakni sesuatu yang oleh hukum diakui sebagai subjek hukum sehingga dapat melakukan perbuatan hukum layaknya orang.
Dalam hukum bisnis dikenal dua bentuk badan usaha, yakni sebagai berikut:
1. Badan usaha tidak berbadan hukum:
- Subjek hukumnya melekat pada pemilik dan/atau pengurusnya. Pendirian badan usaha bukan berarti menciptakan suatu subjek hukum yang baru.
- Harta kekayaan badan usaha bercampur dengan pemilik dan/atau pengurusnya.
- Pertanggungjawaban pada badan usaha tak terbatas. Hal ini sebagai akibat dari harta kekayaan pemilik dan/atau pengurusnya yang tercampur. Semisal terjadi kepailitan, pengurusan harta bisa sampai melibatkan harta pribadi pemilik dan/atau pengurusnya.
- Contoh badan usaha: persekutuan perdata, firma, dan CV.
2. Badan usaha berbadan hukum:
- Berdiri sendiri sebagai subjek hukum sehingga memiliki hak dan kewajiban. Dalam melakukan perbuatan hukum diwakilkan oleh pengurusnya.
- Harta kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik dan/atau pengurusnya.
- Pertanggungjawaban pemilik terbatas, yakni hanya sebesar modal yang dimasukkan.
- Contoh badan usaha: Koperasi, Yayasan, dan Perseroan Terbatas (“PT”).
Sobat OLeCo tentu sering melihat sebuah badan usaha berbentuk PT, ‘kan? Banyak sekali contohnya dengan nama bervariasi. Nah, sebenarnya apa sih maksud dari kata “perseroan” dan “terbatas” dalam PT itu? Pernahkah Sobat melihat kata “Persero” di sebuah nama perusahaan? Apakah hal itu sama dengan PT?
Perseroan memiliki kata dasar “sero”, yang artinya saham. Istilah lain saham bisa juga disebut andil (aandeel) dan share. Saham adalah modal dari sebuah PT agar bisa berdiri dan beroperasi. Imbuhan “per+...+an” dalam kata “perseroan” itu bermakna kumpulan. Jadi, perseroan itu maksudnya adalah kumpulan sero atau saham. Bisa juga bermakna kumpulan modal. Nah, maksud dari “terbatas” itu adalah tanggung jawab dari para pemegang sahamnya yang terbatas, yakni tanggung jawab itu hanya sebesar modal yang diberikan. Hal ini sesuai dengan ciri-ciri dari badan usaha berbadan hukum.
Lantas, apa bedanya dengan Persero? Sebetulnya, Persero dengan PT pada prinsipnya sama, yakni badan usaha berbadan hukum. Istilah Persero dapat ditafsirkan dari Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yaitu
“Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.”
Kata “Persero” lebih ditujukan untuk memberikan penamaan BUMN yang berbentuk PT, misalnya PT Telkom Indonesia (Persero) atau PT Pertamina (Persero).
Satu lagi yang mirip, yakni kata “pesero”. Sero artinya saham sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Pesero berarti pesaham, maksudnya adalah pemegang saham, yakni pihak yang ikut memberikan modal kepada suatu perseroan atau PT.
Demikian penjelasannya, Sobat. Semoga bermanfaat!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.