a Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?







Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan, Kok Bisa?

9/21/22, 7:20 AM

“Bro, equality before the law apaan sih?”

“Itu salah satu asas hukum, yang artinya persamaan di hadapan hukum.”

“Sama gimana maksudnya, Bro?”

“Maksudnya “sama” adalah sama kedudukannya, tanpa memandang status, jabatan, kekayaan, dan lainnya.”

“Oh, terus penerapannya itu gimana, Bro?”

“Nah, asas ini banyak diterapkan di hukum acara, salah satunya pidana. Jadi, aparat penegak hukum harus memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang yang tersangkut kasus pidana.”

“Tapi kok bisa ada orang yang ditahan dan gak ditahan, padahal udah jadi tersangka dan melakukan tindak pidana. Nah, itu gimana Bro?”

“Kalau yang itu, kita simak penjelasan dari Bro Elo berikut yuk!”

Sobat OLeCo pasti pernah melihat kasus di atas dan juga berpikir, kok si A ditahan tapi si B enggak ya? Nah, hal demikian berkaitan dengan adanya disparitas atau perbedaan dalam penegakan hukum. Loh, berarti gak sesuai dengan asas equality before the law, dong? Inilah suatu keunikan dalam sistem hukum pidana kita. Mari kita lihat bagaimana konsep penahanan dalam hukum acara pidana.

Penahanan adalah suatu upaya paksa. Upaya paksa merupakan suatu bentuk “perampasan” hak asasi manusia yang diperbolehkan undang-undang dengan tetap memperhatikan batasan-batasannya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP”) pada Pasal 1 angka 21 dijelaskan terkait penahanan, yakni

“Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Selanjutnya terkait batasan-batasan penahanan, artinya penahanan boleh dilakukan jika memenuhi beberapa alasan, yakni:

1. Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan (Pasal 20 KUHAP),

2. Berdasarkan alat bukti yang cukup (minimal 2 alat bukti yang sah) tersangka atau terdakwa telah melakukan perbuatan pidana (Pasal 21 ayat (1) KUHAP), dan

3. Memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Nah, alasan ke-3 yang sering kali menimbulkan disparitas penegakan hukum karena ada unsur subjektif di situ. Lalu, apa saja syarat objektif dan subjektif itu?

1. Syarat objektif, sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP:

a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun, jika kurang dari 5 tahun sepanjang disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang boleh melakukan penahanan, maka diperbolehkan,

b. Tindak pidana tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 459, Pasal 480, dan Pasal 506,

c. Tindak pidana lain di luar KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang bersifat khusus, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan terkait.

2. Syarat subjektif, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni terdapat kekhawatiran dari aparat penegak hukum baik itu penyidik, penuntut umum, ataupun hakim bahwasanya tersangka atau terdakwa akan:

a. Melarikan diri,

b. Merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau

c. Mengulangi tindak pidana lagi.

Faktor “kekhawatiran” dalam syarat subjektif itulah yang kemudian membuat perbedaan mengapa ada orang yang ditahan dan ada yang tidak. Kadang, ada pula orang yang memiliki status, jabatan, hingga kekayaan yang tinggi sehingga aparat penegak hukum jadi tidak “khawatir” dengan orang tersebut, entah itu dengan alasan apa sebenarnya. Nah, hal ini yang kemudian membuat asas equality before the law kadang tidak terwujud dengan baik.

Demikian penjelasannya, Sobat. Semoga bermanfaat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


Tarmizi

9/30/22, 1:02 PM
Assalamualaikum, penjelasan tersebut menjadi pencerahan hukum yang baik. Semoga bisa menjadi rujukan.. terimakasih

Feiraz

10/16/22, 1:04 AM
good





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya