a Beda Akibat Hukum Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan







Beda Akibat Hukum Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan

10/4/22, 12:31 AM

“Bro, kalo bikin perjanjian mending ke notaris atau bikin sendiri aja ya?”

“Tergantung sih, Bro. Kalau itu perjanjian yang memang harus dibuat oleh notaris ya wajib ke notaris, nanti jadinya akta otentik. Tapi kalau selain itu, boleh aja dibuat sendiri jadinya akta di bawah tangan.”

“Emang bedanya akta otentik sama di bawah tangan apa sih, Bro?”

“Salah satu bedanya itu terkait pembuktian kalo terjadi sengketa. Lebih lengkapnya, simak nih penjelasan dari Bro Elo.”

Akta adalah perjanjian, tapi perjanjian belum tentu akta. Hal ini karena perjanjian bisa secara tertulis dan bisa secara lisan. Perjanjian tertulis ialah akta.

Berbicara mengenai akta, hukum perdata membedakan dua jenis akta, yakni akta otentik dan akta di bawah tangan. Definisi akta otentik terdapat dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”),

“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”

Akta otentik harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Pejabat yang berwenang membuat akta otentik salah satunya adalah notaris.

Beda dengan akta otentik, akta di bawah tangan boleh dibuat sendiri oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat yang berwenang seperti notaris. Pasal 1869 KUH Perdata menjelaskan bahwa,

“Suatu akta yang tidak dapat diberlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.”

Konsekuensi dari adanya akta otentik dan akta di bawah tangan adalah terkait pembuktian di pengadilan apabila dari perjanjian itu terjadi sengketa. Pasal 1870 KUH Perdata menyebutkan,

“Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.”

Akta otentik otomatis menjadi bukti yang sempurna. Maknanya, apabila akta itu dijadikan alat bukti di pengadilan, langsung memberikan kepastian yang cukup dan tanpa keraguan kepada hakim bahwa akta itu benar. Jika ada penggugat menyangkal bahwa akta otentik itu tidak benar, penggugat itu wajib membuktikan ketidakbenaran akta tersebut kepada hakim.

Akta di bawah tangan merupakan alat bukti yang kurang sempurna. Akta tersebut tidak otomatis menjadi sempurna apabila dijadikan alat bukti di pengadilan sehingga hakim bisa meragukan kebenaran akta tersebut. Apabila ada penggugat yang menyangkal bahwa akta tersebut tidak benar, hakim bisa memerintahkan tergugat untuk memberikan bukti yang cukup terkait kebenaran akta tersebut.

Akan tetapi, akta di bawah tangan dapat menjadi bukti yang sempurna apabila tidak ada pihak yang menyangkal kebenaran akta tersebut atau para pihak sepakat mengakui kebenaran akta tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1875 KUH Perdata,

“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka...”

Pemilihan jenis akta perjanjian secara otentik atau di bawah tangan menjadi kebebasan para pihak dalam menentukannya. Akan tetapi, jika telah ditetapkan oleh undang-undang bahwa suatu perjanjian harus dibuat secara otentik, wajiblah para pihak membuat akta otentik atas perjanjian itu. Misal, perjanjian pendirian perseroan terbatas wajib dibuat menjadi akta otentik oleh notaris karena telah diatur demikian dalam undang-undang perseroan terbatas.

Demikian, Sobat. Semoga bermanfaat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


Kevin

10/28/22, 10:20 AM
maju terus oleco





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya