a Asap Bikin Kecelakaan di Jalan Tol, Siapa yang Tanggung Jawab?







Asap Bikin Kecelakaan di Jalan Tol, Siapa yang Tanggung Jawab?

10/11/22, 8:51 AM

“Lagi ngapain, Bro?”

“Ini lihat berita, ada kecelakaan beruntun di jalan tol. Bahkan ada korban meninggal. Penyebabnya ada asap tebal yang nutup jalan gitu, Bro.”

“Wah, bahaya itu asap, apalagi di jalan tol yang harusnya bebas hambatan.”

“Makanya itu, Bro. Terus yang tanggung jawab siapa ya kalo gitu? Apakah orang yang bikin asap atau justru pengelola jalan tolnya, Bro?"

“Nah kalo itu, kita simak penjelasan Bro Elo berikut yuk!”

Sobat OLeCo, keamanan berkendara menjadi hal penting ketika bepergian. Tentulah keselamatan yang kita utamakan, bukan seberapa cepat sampai tujuan. Apalagi di jalan tol, tempat yang bebas hambatan. Namun demikian, kadang ada saja hambatannya sehingga rawan pula terjadi kecelakaan. Contohnya kecelakaan beruntun yang terjadi belum lama ini. Usut punya usut, kecelakaan itu disebabkan oleh jarak pandang yang terganggu karena asap tebal dari pembakaran sisa panen di samping jalan tol. Asap tersebut mengarah ke jalan tol sehingga banyak kendaraan yang berjalan pelan, bahkan mengerem mendadak. Padahal, jalan tol adalah tempatnya kendaraan melaju kencang. Alhasil, kecelakaan beruntun tak dapat dihindarkan. Banyak korban luka-luka hingga ada yang meninggal. Lalu, siapa yang dapat bertanggung jawab dalam hal ini?

Hal tersebut erat kaitannya dengan pertanggungjawaban pidana. Jika dilihat kasusnya, terdapat unsur kelalaian (kealpaan) dalam kecelakaan tersebut. Ada dua pihak yang bisa termasuk lalai dalam hal ini, yaitu pihak pengelola jalan tol dan pihak yang membakar sisa panen sehingga menghasilkan asap tebal.

Dari sisi pihak pengelola jalan tol, sudah menjadi kewajiban mereka untuk mewujudkan jalan tol yang benar-benar bebas hambatan. Hal itu bisa melalui patroli atau pengecekan CCTV untuk melihat kondisi jalan tol apakah ada hal yang bisa mengganggu pengendara atau tidak. Tentunya, pengelola jalan tol sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (“SOP”) yang memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan tol. Dengan demikian, sudah seharusnya mereka bisa mencegah terjadinya kecelakaan akibat asap tebal tersebut. Misal dengan memberikan warning dalam jarak aman sebelum pengendara melewati jalan yang dipenuhi asap atau tindakan lebih awal yakni memadamkan api dari asap tersebut. Jika memang SOP tidak dijalankan dengan baik, pengelola jalan tol bisa termasuk lalai dalam menjalankan tugasnya.

Selanjutnya, dari orang yang melakukan pembakaran sisa panen hingga menimbulkan asap tebal. Kelalaiannya bisa disebabkan oleh pemikiran bahwa tindakan membakar itu tidak akan membahayakan. Padahal, asap sebagai akibat dari pembakaran tersebut bisa mengarah ke jalan tol dan tentu sangat membahayakan. Seharusnya, akibat tersebut bisa disadari oleh orang yang melakukan tindakan pembakaran. Dalam kelalaian, hal tersebut termasuk kelalaian yang disadari atau culpa lata, kelalaian yang paling berat. Jadi, pelaku sebenarnya sudah memperhitungkan kemungkinan akibat dari tindakannya, namun merasa yakin bahwa akibat itu tidak akan terjadi.

Inti dari kelalaian atau kealpaan adalah pelaku tidak menghendaki akibat yang terjadi. Bisa juga disebut ketidaksengajaan. Jika korban mengalami luka berat hingga kematian, ancaman pidananya bisa dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal berikut:

Pasal 359, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 360 ayat (1), “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Demikian penjelasannya. Semoga bermanfaat, Sobat.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya