a Kenali Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia







Kenali Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

10/18/22, 10:24 AM

Untuk mengawali pembahasan, kita mulai dengan dua pertanyaan. Jika Sobat menciptakan sebuah karya musik lalu ingin mendaftarkan paten untuk karya tersebut, apakah hal tersebut bisa dilakukan? Atau contoh lain, misalnya Sobat membuka usaha skin care dengan menciptakan merek sendiri, apakah Sobat bisa mendaftarkan hak cipta atas merek tersebut?

Jawaban dari pertanyaan pertama adalah tidak bisa. Karya musik termasuk dalam seni sehingga yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan untuk hak cipta, bukan untuk paten. Jawaban dari pertanyaan kedua adalah juga tidak bisa. Merek diatur sendiri dalam undang-undangnya sehingga yang didaftarkan adalah merek itu sendiri, bukan hak cipta dari merek tersebut

Di Indonesia, hak kekayaan intelektual dibagi ke dalam tujuh jenis, yang perbedaannya bisa Sobat simak sebagai berikut:

1. Hak Cipta, diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Otomatis artinya tanpa perlu didaftarkan, Hak Cipta sudah mendapat perlindungan hukum. Ruang lingkup Hak Cipta hanya pada ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta adalah seumur hidup sampai pencipta meninggal, kemudian ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal.

2. Paten, diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Ruang lingkup Paten terbatas pada bidang teknologi. Hasil invensi wajib didaftarkan jika ingin mendapat perlindungan hukum Paten. Jangka waktu berlakunya Paten adalah 20 tahun, sedangkan Paten sederhana adalah 10 tahun. Jangka waktu itu tidak bisa diperpanjang.

3. Merek, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis, dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan lain sebagainya dengan tujuan membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Untuk mendapatkan pelindungan hukum, merek harus didaftarkan. Masa berlaku pelindungannya adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang 10 tahun lagi.

4. Rahasia Dagang, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Ruang lingkup Rahasia Dagang terbatas pada bidang teknologi dan bisnis. Jangka waktu pelindungannya adalah selama Rahasia Dagang itu tetap dirahasiakan. Rahasia Dagang tidak wajib didaftarkan dan tidak ada perpanjangan masa berlakunya.

5. Desain Industri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Singkatnya, Desain Industri adalah tampak wujud dari suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Untuk mendapat pelindungan hukum, Desain Industri wajib didaftarkan. Masa pelindungannya adalah 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang setelah habis.

6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“DTSL”), diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTSL. Ruang lingkupnya terbatas pada microchip atau semi konduktor yang biasa dipasang dalam alat-alat elektronik. Untuk mendapatkan pelindungan hukum, DTSL wajib didaftarkan. Masa pelindungannya adalah 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.


7. Perlindungan Varietas Tanaman (“PVT”), diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000. PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Berbeda dengan jenis-jenis HKI sebelumnya yang berada dalam kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, PVT ini berada dalam kewenangan Kementerian Pertanian. PVT wajib didaftarkan agar mendapat pelindungan hukum. Masa pelindungannya adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan, dan pelindungan itu tidak dapat diperpanjang.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat! Oh ya, OLeCo sangat terbuka apabila ada Sobat yang ingin berkonsultasi terkait Hak Kekayaan Intelektual lho! Yuk, segera konsultasi!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya