Beli Barang Online? Perhatikan Hak Konsumen!

10/26/22, 6:54 AM

Hello, Sobat OLeCo! Sobat OLeCo pasti sering banget nggak sih beli barang? Sebagai konsumen, kita memiliki hak-hak yang harus kita dapatkan berdasarkan Undang- Undang, lho! Yuk, simak!

Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) mengatur bahwa konsumen memiliki hak sebagai berikut: 

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Nah, kalau Sobat OLeCo perhatiin, pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen di atas menyatakan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Maraknya jual-beli online sering kali membuat Konsumen tidak mendapatkan hak tersebut. Contohnya ketika Konsumen mendapatkan informasi barang yang akan dibeli melalui foto yang disediakan oleh penjual online, namun kemudian ketika menerima barang tersebut barang yang dibeli tersebut sangatlah berbeda dengan foto yang diberikan oleh penjual online. Dengan demikian, konsumen tidak mendapatkan kebenaran terkait dengan informasi mengenai barang yang dibeli.

Semoga dengan adanya artikel, Sobat OLeCo lebih hati-hati dalam melakukan transaksi pembelian barang online dan pastikan foto yang diberikan oleh penjual online adalah foto asli dari barang yang dijual, ya!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


Kevin

10/28/22, 10:24 AM
keren artikelnya

+6282225929798

11/13/22, 12:24 AM
Kalau sebagai penjual online mengirimkan barang pesanan ke pembeli , kemudian paket itu tertukar oleh pihak jasa kirim yang mengakibatkan kerugian , Bagaimana hukum nya ? Terima kasih





Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (3): Pembagian Wilayah dan Pemboikotan



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi nih sama artikel tentang hukum persaingan usaha! Nah, di bagian k ...
user image Adetia Surya Maulana 3/9/23, 8:37 AM

Hak Cipta: Izin, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa



“Bro, kalo mau pake karya orang lain yang ada hak ciptanya harus izin dulu ya?”“Yap, bener ban ...
user image Adetia Surya Maulana 3/2/23, 11:05 AM

Bikin Konten Pake Konten Orang Lain, Emang Perlu Izin?



“Bro, kalo mau bikin konten di medsos tapi materinya pake konten orang lain juga boleh gak sih?” ...
user image Adetia Surya Maulana 2/16/23, 9:20 PM

Artikel Lainnya