Penanggungan dan Asuransi, Sama Gak Sih?

11/1/22, 9:36 AM

“Bro, kalo perjanjian penanggungan tu maksudnya gimana sih?”

“Oh itu sebenarnya buat jaminan utang gitu sih Bro, jaminan perorangan lebih tepatnya.”

“Perorangan? Jadi utangnya dibayar pake orang gitu?”

“Engga lah, Bro. Jadi utangnya itu bisa dibayar sama orang yang bersedia menanggung itu."

“Oh gitu, Bro. Terus kalo sama asuransi sama gak sih?”

“Nah, menarik ini Bro. Kita simak penjelasan Bro Elo di bawah yuk!”

Hai, Sobat OLeCo! Pasti Sobat semua pernah dengar ‘kan istilah asuransi? Nah, asuransi ini termasuk bagian dari hukum perdata dan hukum bisnis lho! Sekilas, asuransi mirip dengan perjanjian penanggungan. Wah, belum dibahas apa itu asuransi, udah ditambah perjanjian penanggungan. Nah, biar jelas apa perbedaan keduanya, berikut Bro Elo jelaskan ya!

Maksud dari “penanggungan” telah dijelaskan dalam Pasal 1820 KUH Perdata, yaitu

“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya.”

Penanggungan adalah “suatu persetujuan” berarti termasuk dalam istilah perjanjian dan dalam perjanjian itu disebutkan bahwa ada pihak ketiga, yakni penanggung. Penanggung berkewajiban untuk memenuhi perikatan debitur yang ditanggungnya dengan syarat apabila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Misal A berutang kepada B, lalu A dan B membuat kesepakatan dengan C apabila A tidak membayar utangnya kembali kepada B maka C yang akan membayar utang itu. Nah, posisi C di sini adalah sebagai penanggung.

Ciri lainnya dari penanggungan adalah perjanjian ini bersifat pelengkap dan harus adanya debitur wanprestasi. Perjanjian bersifat pelengkap maksudnya adalah perjanjian ini bukan perikatan pokok, hanya menjadi jaminan. Apabila perikatan pokoknya gagal terpenuhi, perjanjian penanggungan yang akan melengkapinya. Penyebab gagal terpenuhinya perikatan pokok itu adalah debitur wanprestasi. Ketika debitur wanprestasi, penanggung bisa ikut melunasi utang debitur. Jadi seperti contoh di atas, perikatan pokoknya adalah utang A dengan B, kemudian saat A tidak membayar utangnya kepada B setelah jatuh tempo maka A wanprestasi, sehingga kemudian C bisa menjadi penanggung untuk memenuhi perikatan pokok antara A dengan B. Dengan demikian, bisa juga dikatakan bahwa perjanjian ini merupakan solusi atas wanprestasi.

Selanjutnya, pengertian asuransi dijelaskan secara khusus dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, yaitu

“Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”

Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa asuransi memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan penanggungan, yaitu asuransi adalah perjanjian antara dua pihak sehingga perjanjiannya bersifat perikatan pokok, dan berkaitan dengan risiko. Berbeda dengan penanggungan yang berkaitan dengan wanprestasi. Sebagaimana disebutkan di atas, risiko itu timbul karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, dan lain-lain yang mungkin diderita pemegang polis atas suatu peristiwa yang tidak pasti. Dengan demikian, apabila risiko atau peristiwa yang tidak pasti itu kemudian terjadi, maka perusahaan asuransi menjadi jawaban atau solusi atas risiko tersebut.

Demikian penjelasannya, Sobat. Kalau Sobat ada masalah terkait perjanjian, jaminan, hingga asuransi, OLeCo siap membantu dengan senang hati. Semoga bermanfaat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada bany ...
user image Adetia Surya Maulana 9/25/23, 4:48 AM

Beli Makan di Restoran Kena PPN, Emang Iya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/15/23, 6:15 AM

Potong Gaji karena Sakit, Gimana Hukumnya?



Hai, Sobat OLeCo! Apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya! Nah, pada artikel kali ini, kita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/5/23, 8:42 AM

Artikel Lainnya