a Mengenal Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana







Mengenal Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana

11/8/22, 10:29 AM

“Bro, eksepsi apaan sih? Pas banget nih lagi liat sidang di tv dan ada yang ngajuin eksepsi.”

“Oh, eksepsi itu semacam keberatan gitu, biasanya terkait kewenangan pengadilan, dakwaan, dan surat dakwaan.”

“Jadi kayak pembelaan gitu ya, Bro?”

“Nah ini yang kadang terbalik, pembelaan sama keberatan itu beda, bahkan tahapan sidangnya juga beda lho.”

“Emang gimana bedanya, Bro?”

“Biar lebih jelas, yuk kita simak penjelasan Bro Elo berikut!”

Sobat OLeCo, dalam hukum acara pidana dikenal namanya eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Sebenarnya, eksepsi bukanlah hal yang wajib untuk diajukan. Namun apabila dirasa perlu karena adanya keberatan, eksepsi pasti diajukan. Eksepsi atau keberatan ini diajukan pada tahap sidang pertama, lebih tepatnya setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan. Karena eksepsi adalah suatu “keberatan”, tentu harus dibedakan dengan pembelaan. Pembelaan diajukan pada tahap sidang pembacaan tuntutan dan pembelaan, lebih tepatnya setelah penuntut umum membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa.

Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) menjelaskan tentang eksepsi, yaitu

“Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”

Nah, dari pasal tersebut ada 3 hal penting yang dapat digunakan penasihat hukum sebagai alasan untuk mengajukan eksepsi, yaitu:

  • Keberatan pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara
Kewenangan pengadilan untuk mengadili dibagi menjadi dua, yaitu secara absolut dan relatif. Kewenangan absolut mengatur jenis badan peradilan apa yang berwenang untuk mengadili suatu jenis perkara. Misal perkaranya ternyata menyangkut anggota militer, maka yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Militer. Sementara itu, kewenangan relatif mengatur mengenai pengadilan negeri di daerah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara pidana. 

  • Keberatan dakwaan tidak dapat diterima
Alasannya bisa karena delik tersebut adalah delik aduan yang telah dicabut aduannya, perkara bukan perkara pidana, perkara telah daluwarsa, ataupun perkara nebis in idem (perkaranya telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya). 

  • Keberatan surat dakwaan harus dibatalkan
Alasannya karena surat dakwaan kabur atau tidak jelas sehingga tidak memenuhi baik syarat formil maupun materiil. Misalnya, dalam surat dakwaan tidak jelas terkait identitas terdakwa, tanggal dan penandatanganan, waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, dan surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Dalam eksepsi, keberatan yang diajukan bukan terkait pokok perkara. Jadi hanya sebatas formalitas terkait kewenangan pengadilan dan surat dakwaan. Namun, memang beberapa penasihat hukum ada juga yang malah menyinggung pokok perkara sehingga menyamakan eksepsi seperti pembelaan dengan memasukkan berbagai pembelaan di samping keberatan dalam eksepsinya. Hal inilah yang salah. Tapi pada akhirnya, hakim tetap melihat dan mengambil keputusan atas eksepsi itu tanpa melihat pembelaan atas pokok perkaranya.

Lalu, bagaimana selanjutnya putusan hakim terkait adanya eksepsi tersebut? Hal ini dijelaskan dalam Pasal 156 ayat (2) KUHAP, yaitu

“Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus atau setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilakukan.”

Jadi, apabila hakim menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa maka hakim memutus pemeriksaan terhadap perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan apabila hakim menolak eksepsi maka hakim memutus pemeriksaan terhadap perkara harus dilanjutkan. Putusan hakim inilah yang dinamakan putusan sela.

Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat ya, Sobat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


+6281946720809

1/11/23, 2:22 PM
tolong berikan contoh bagaimana bentuk eksepsi hukum tersebut yang sebenernya?

I Wayan Gunada, SH, MH

2/1/23, 5:06 PM
tes saja





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya