a Justice Collaborator Bukan Sekadar Pelapor







Justice Collaborator Bukan Sekadar Pelapor

11/14/22, 6:43 AM

“Bro, justice collaborator apaan sih?”

“Itu nama keren dari saksi pelaku, Bro.”

“Saksi pelaku? Saksi atau pelaku, Bro?”

“Iya saksi pelaku itu emang sebutannya, Bro. Jadi dia itu orang yang ngungkapin kejahatan tapi dia juga jadi pelaku kejahatan yang diungkapnya itu.”

“Oh gitu, berarti beda sama pelapor ya, Bro?”

“Jelas beda, Bro. Justice collaborator bisa dapat hak-hak khusus karena udah bantu mengungkap kejahatan, meskipun dia juga salah satu pelaku kejahatannya itu.”

“Hak-hak kayak gimana, Bro?”

“Biar lebih paham, kita simak penjelasan Bro Elo yuk!”

Sobat OLeCo, menjadi seorang pelapor bisa dilakukan semua orang yang mengetahui suatu tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. Namun, menjadi seorang justice collaborator hanya bisa dilakukan orang tertentu. Hal ini disebabkan oleh perbedaan keduanya, yakni pelapor tidak terlibat menjadi pelaku dalam tindak pidana yang dilaporkannya, sedangkan justice collaborator terlibat menjadi pelaku dalam tindak pidana yang diungkapnya. Seorang pelaku mengungkap kejahatan yang dilakukannya? Yap, benar. Kehadiran seorang justice collaborator ibarat mimpi horor bagi pelaku kejahatan lainnya karena kejahatan yang mereka susun dengan rapi justru terbongkar oleh “orang dalam” dari kelompok pelaku itu sendiri.

Pengertian justice collaborator atau disebut juga sebagai Saksi Pelaku terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU Perlindungan Saksi dan Korban”), yaitu

“Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.”

Dengan bantuan Saksi Pelaku, penegak hukum tentu akan lebih mudah dalam mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi. Itulah mengapa peran seorang justice collaborator sangat penting sehingga dalam suatu kasus tertentu sangat dibutuhkan hingga diberi perlindungan.

Nah, karena pentingnya peran seorang Saksi Pelaku ini, tentu ada semacam “imbalan” yang diberikan kepadanya. Hal ini diatur dalam Pasal 10A ayat (1), (2), dan (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu

(1) Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

(2) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan pelaku lain yang diungkap tindak pidananya;

b. pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan dan penuntutan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas pelaku lain yang diungkap tindak pidananya;

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

(3) Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Lebih lanjut, untuk memperoleh penghargaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) di atas, perlu adanya surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”). Dalam hal keringanan penjatuhan pidana, LPSK harus memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim. Dalam hal untuk memperoleh pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain, LPSK harus memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Nah peran LPSK di sini juga tak kalah pentingnya lho, Sobat. Selain memberikan rekomendasi untuk Saksi Pelaku, LPSK-lah yang memberikan perlindungan terhadap Saksi Pelaku. Namun, tidak semua Saksi Pelaku bisa dilindungi LPSK. Bisa tidaknya seseorang dilindungi ketika menjadi seorang justice collaborator atau Saksi Pelaku tergantung pada Keputusan LPSK.

Demikian dan semoga bermanfaat ya, Sobat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


+62081214904903

11/30/22, 12:40 PM
apa kah setelah kesaksian yang telah terjadi atau terbukti harus hadir di persidangan dalam kasus hukum pelanggaran berat atau tentang penjatuhan hukuman harus hadir dalam kasus





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya