a Pidana Menanti bagi yang Menolak Jadi Saksi, Kecuali Profesi Ini







Pidana Menanti bagi yang Menolak Jadi Saksi, Kecuali Profesi Ini

11/23/22, 9:46 AM

Sobat OLeCo, setiap orang wajib melaksanakan ketika dipanggil atau diminta untuk menjadi seorang saksi dan memberikan keterangan atas suatu perkara. Hal itu telah diatur oleh undang-undang. Menolak menjadi saksi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana bunyi Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu

“Barangsiapa dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1.  dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2.  dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”

Namun, tidak semua orang bisa menjadi saksi karena alasan tertentu. Dalam hal seseorang menjadi saksi, berarti ada potensi untuk membuka suatu rahasia. Padahal, membuka rahasia bisa terkena sanksi pidana sebagaimana bunyi Pasal 322 ayat (1) KUHP, yaitu

“Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda ...”

Hal ini pula yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yaitu:

“(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.

(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.”


Nah, bagi orang yang karena profesinya diwajibkan menyimpan rahasia, boleh menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan cara minta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian itu. Tapi, hal ini juga ditentukan oleh hakim dengan melihat seberapa pentingnya penolakan tersebut dengan mempertimbangkan perkara yang diperiksa dalam sidang. Bisa karena demi kepentingan penegakan hukum yang lebih besar, orang tersebut sangat diperlukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.


Lalu, apa aja profesi yang diberikan hak demikian? Yaitu beberapa profesi yang wajib menjaga rahasia, misal di antaranya:

  • Wartawan

Dalam Pasal 4 ayat (4) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.” Tujuan utama hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik ataupun diminta menjadi saksi di pengadilan.

  • Dokter

Dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran disebutkan bahwa:

(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.

(2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • Notaris

Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa:

(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:

f. merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.

  • Advokat

Dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa:

(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

  • Pemuka Agama

Bermula dari tradisi Gereja Katolik Roma dengan adanya bilik pengakuan dosa yang mana seorang Pastor/Romo akan mendengar segala kesalahan yang dibuat umatnya dan wajib merahasiakannya. Begitu juga pada profesi Pendeta yang melakukan konseling pastoral dan wajib menjaga rahasia jemaat yang melakukan konseling.

Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat ya, Sobat





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


+62081214904903

11/30/22, 12:42 PM
tapi ada alasan tidak dapat hadir di karena faktor alam yang tidak bersahabat yaitu gempa bumi di Cianjur Yahya SAMBO

+62081214904903

11/30/22, 12:47 PM
itu di karena kan faktor alam yang tidak bersahabat ada gempa bumi di Cianjur itu alasan saksi dalam persidangan boleh di tanggapi tentang hal ter sebut Gempa bumi di Cianjur Jawa barat terima kasih bila bapak / Atau mencari saya (Sambo ) tidak dapat ha

+62081214904903

11/30/22, 12:50 PM
masa saya buka kasus waktu warga dalam status siaga bencana alam di Cianjur maaf sebelumnya mohon bantuan karena banyak bencana alam di kampung saya atau di tempat tinggal saya maaf sebelumnya baru memberi tahu hal yang saya utarakan terima kasih ,,

+62081214904903

11/30/22, 12:50 PM
masa saya buka kasus waktu warga dalam status siaga bencana alam di Cianjur maaf sebelumnya mohon bantuan karena banyak bencana alam di kampung saya atau di tempat tinggal saya maaf sebelumnya baru memberi tahu hal yang saya utarakan terima kasih ,,





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya