a Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa







Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa

12/5/22, 10:55 AM

Menjadi seorang tersangka atau terdakwa berarti sudah berurusan dengan hukum, khususnya hukum pidana. Pengertian tersangka berbeda dengan terdakwa lho, Sobat. Definisinya dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, pengertian tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, pengertian terdakwa terdapat di Pasal 1 angka 15 KUHAP yaitu seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Jadi, seorang tersangka adalah status seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana namun proses hukumnya belum mencapai tahap persidangan, sedangkan seorang terdakwa adalah tersangka yang statusnya berubah menjadi terdakwa karena menjalani proses persidangan di pengadilan. Setiap orang tentu tidak mau menjadi seorang tersangka, apalagi terdakwa. Termasuk Sobat OLeCo yang lagi baca artikel ini nih. Ya, ‘kan?

Nah, meskipun tersangka dan terdakwa ini adalah orang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dan harus menjalani proses hukum, namun mereka tetap punya hak lho Sobat! Hak tersebut diatur dan dijamin oleh Undang-Undang, lebih tepatnya dalam KUHAP. Emang apa aja sih hak-haknya? Yuk simak uraian berikut yang akan menjelaskan beberapa hak yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa!

1. Memperoleh Penangguhan Penahanan

Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Nah, meskipun tersangka atau terdakwa itu ditahan, ternyata boleh lho meminta penangguhan agar tidak ditahan. Namun harus tetap sesuai dengan persyaratannya ya, Sobat!

2. Memberikan Keterangan Secara Bebas

Sesuai dengan Pasal 52 KUHAP,

“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.”

Jadi, ketika dalam proses penyidikan atau pengadilan, tersangka ataupun terdakwa diberikan hak untuk memberikan keterangan tanpa ada intervensi dan tekanan dari pihak mana pun.

3. Memperoleh Bantuan Hukum

Nah, hal ini diatur mulai dari Pasal 54 hingga Pasal 57 KUHAP. Tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat pada setiap tingkat pemeriksaan. Tersangka atau terdakwa juga diberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukum tersebut lho, Sobat. Bahkan, ketika tersangka atau terdakwa harus menjalani penahanan, mereka diberikan hak untuk menghubungi penasihat hukumnya agar bisa memperoleh bantuan hukum tersebut. Lebih lanjutnya, terkait hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

4. Memperoleh Dokter

Demi menjamin kesehatan tersangka atau terdakwa yang ditahan, mereka diberi hak memanggil dokter untuk memeriksa kesehatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 58 KUHAP,

“Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.”

5. Diadili di Sidang yang Terbuka untuk Umum

Nah, kalau ini adalah hak yang diberikan khusus bagi terdakwa karena proses hukumnya telah mencapai tahap persidangan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 64 KUHAP,

“Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.”

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan asas peradilan terbuka untuk umum dengan maksud tidak ada yang ditutup-tutupi selama proses persidangan dan prosesnya bisa dilihat oleh siapa pun.

6. Menuntut Ganti Kerugian dan Rehabilitasi

Ada kalanya, proses hukum menimbulkan kerugian bagi tersangka atau terdakwa. Apalagi jika terdapat kekeliruan dalam proses penegakan hukumnya. Dengan demikian, tersangka atau terdakwa boleh mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi. Sebagaimana bunyi Pasal 68 KUHAP,

“Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.”

Selain hak-hak di atas, masih ada hak-hak lain yang bisa didapatkan tersangka dan terdakwa, yang semuanya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Demikian penjelasannya, Sobat. Semoga bermanfaat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


+6282125953646

12/20/22, 1:28 AM
bisakah saya berkonsultasi dengan pengacara





Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya