.png)
Hello, Sobat OLeCo! Sobat OLeCo tau ngga sih bahwa ada Kegiatan yang Dilarang dan Perjanjian yang Dilarang menurut Hukum Persaingan Usaha? Yuk, simak apa-apa aja yang termasuk Kegiatan yang Dilarang dan Perjanjian yang Dilarang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Persaingan Usaha”)
Menurut Pasal 4 sampai dengan 16 UU Persaingan Usaha, yang termasuk Perjanjian yang dilarang adalah sebagai berikut:
- Oligopoli
- Penetapan Harga
- Pembagian Wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi Vertikal
- Perjanjian Tertutup
- Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
- Monopoli
- Monopsoni
- Penguasaan Pasar
- Persengkokolan
Untuk masing-masing penjelasan terkait dengan Kegiatan yang ilarang dan Perjanjian yang dilarang berdasarkan UU Persaingan Usaha, tunggu artikel-artikel berikutnya dari OLeCo ya, Sobat OLeCo!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.