a Kegiatan yang Dilarang dan Perjanjian yang Dilarang menurut Hukum Persaingan Usaha







Kegiatan yang Dilarang dan Perjanjian yang Dilarang menurut Hukum Persaingan Usaha

1/25/23, 10:51 AM

Hello, Sobat OLeCo! Sobat OLeCo tau ngga sih bahwa ada Kegiatan yang Dilarang dan Perjanjian yang Dilarang menurut Hukum Persaingan Usaha? Yuk, simak apa-apa aja yang termasuk Kegiatan yang Dilarang dan Perjanjian yang Dilarang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Persaingan Usaha”)

Menurut Pasal 4 sampai dengan 16 UU Persaingan Usaha, yang termasuk Perjanjian yang dilarang adalah sebagai berikut: 

  • Oligopoli 
  • Penetapan Harga 
  • Pembagian Wilayah 
  • Pemboikotan 
  • Kartel 
  • Trust 
  • Oligopsoni 
  • Integrasi Vertikal 
  • Perjanjian Tertutup 
  • Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri 
Lebih lanjut, menurut Pasal 17 sampai dengan 24 UU Persaingan Usaha, yang termasuk Kegiatan yang dilarang adalah sebagai berikut: 
  • Monopoli
  • Monopsoni  
  • Penguasaan Pasar 
  • Persengkokolan 
Jadi, hal-hal tersebut di ataslah yang termasuk dalam Kegiatan yang dilarang dan Perjanjian yang dilarang dalam UU Persaingan Usaha!

Untuk masing-masing penjelasan terkait dengan Kegiatan yang ilarang dan Perjanjian yang dilarang berdasarkan UU Persaingan Usaha, tunggu artikel-artikel berikutnya dari OLeCo ya, Sobat OLeCo! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya