Apa Sih Bedanya Notaris dan PPAT?

1/31/23, 11:22 AM

Sobat OLeCo ada yang masih bingung ga bedanya Notaris dan PPAT?

Yuk kita bahas di artikel kali ini. 

Mungkin ada di antara kita yang masih bingung apakah profesi Notaris dan PPAT itu sama atau berbeda ya? Ternyata berbeda loh, Sobat.

Profesi Notaris diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 15). Selain itu, Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sedangkan Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah atau biasa disingkat sebagai PPAT, diatur dalam PP No. 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 ayat (1)). Perbuatan Hukum yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tersebut meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, pembagian hak bersama, penggunaan hak guna bangunan atas tanah, dan pemberian hak tanggungan. Selain itu, PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ATR/BPN.

Di samping perbedaan yang ada, persamaan antara Notaris dan PPAT salah satunya adalah pelaksanaan kewenangannya tersebut hanya di daerah/wilayah kerjanya aja, Sobat. 

Demikian penjelasannya, Sobat. Jadi sekarang Sobat OLeCo sudah tau ya, bedanya Notaris dengan PPAT. Semoga bermanfaat, Sobat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada bany ...
user image Adetia Surya Maulana 9/25/23, 4:48 AM

Beli Makan di Restoran Kena PPN, Emang Iya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/15/23, 6:15 AM

Potong Gaji karena Sakit, Gimana Hukumnya?



Hai, Sobat OLeCo! Apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya! Nah, pada artikel kali ini, kita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/5/23, 8:42 AM

Artikel Lainnya