.png)
Hai, Sobat OLeCo! Kembali lagi nih sama artikel tentang hukum persaingan usaha! Nah, di bagian pertama ini akan dibahas terkait Oligopoli dan Penetapan Harga. Kedua hal itu termasuk dalam Perjanjian yang Dilarang lho! Dasar hukumnya bisa kita jumpai dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Persaingan Usaha”). Pasti Sobat udah penasaran, ‘kan? Yuk langsung aja, mari kita kenali apa itu larangan Oligopoli dan Penetapan Harga!
Dalam pasar perdagangan barang atau jasa, ada kemungkinan suatu pelaku usaha akan bekerja sama dengan pelaku usaha lainnya untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran barang/jasa tersebut, bahkan ada kemungkinan untuk memengaruhi harga pasar. Salah satu tujuannya tentu untuk menciptakan keuntungan yang lebih. Nah, ini yang dinamakan oligopoli. Namun, oligopoli berpotensi menjadi sebuah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini telah dilarang oleh UU Persaingan Usaha dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Jadi, larangan Oligopoli ini dimaksudkan apabila beberapa pelaku usaha membuat perjanjian bersama dengan tujuan untuk menguasai produksi dan/atau pemasaran suatu barang/jasa, dan hal itu menyebabkan mereka menguasai lebih dari 75% pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu.
Selanjutnya, terkait larangan Penetapan Harga. Hal ini diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 8 UU Persaingan Usaha. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Persaingan Usaha menjelaskan sebagai berikut:
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, dalam Pasal 6 UU Persaingan Usaha juga disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan seorang pembeli harus membayar harga berbeda dari harga yang dibayar oleh pembeli lain untuk barang/jasa yang sama. Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Persaingan Usaha, pelaku usaha juga dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing atau pelaku usaha lainnya yang berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dalam hal:
1. Menetapkan harga di bawah pasar; dan
2. Membuat persyaratan bahwa penerima barang/jasa tidak akan menjual kembali barang/jasa tersebut dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
Nah, demikian penjelasannya Sobat. Semoga bermanfaat! Nantikan artikel-artikel lanjutannya ya, Sobat OLeCo!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.