Punya Merek Usaha, Yuk Daftarkan dan Lindungi!

2/10/23, 10:05 AM

Halo Sobat OLeCo, apakah Sobat OLeCo memiliki merek dagang sebagai ikonik atau nama produk dari usahanya tersebut? Apakah sudah didaftarkan untuk dilindungi? Kalo belum, yuk kita bahas bersama sama, pengertian merek, hingga pentingnya mendaftarkan dan melindungi merek dagang yang dimiliki oleh Sobat OLeCo.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi Merek untuk apa sih?*

1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan oleh Sobat OLeCo.

2. Sebagai alat promosi, sehingga cukup dengan menyebutkan mereknya aja;

3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;

4. Sebagai penunjuk asal barang/jasa dihasilkan oleh Sobat OLeCo.

Kenapa pendaftaran merek itu penting?

Karena melalui pendaftaran merek memberikan bukti bahwa Sobat OLeCo adalah pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, dan bisa mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama dengan yang didaftarkan oleh Sobat OLeCo.

Apakah semua merek bisa didaftarkan?

Tidak, Sobat. Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan bahwa:

Merek tidak dapat didaftarkan jika:

1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Terus gimana cara melakukan pendaftaran merek?

Sobat bisa mengunjungi website https://merek.dgip.go.id/ membuat akun, dan ikuti panduannya. Oiya, sebelum melakukan pendaftaran merek, Sobat harus memeriksa terlebih dahulu kelas merek yang ingin Sobat daftarkan melalui website Sistem Klasifikasi Merek https://skm.dgip.go.id (Kelas 1-34 merupakan kelas barang, sedangkan kelas 35-45 merupakan kelas jasa), Sobat bisa tentukan merek yang akan Sobat daftarkan merupakan kelas barang atau jasa. Biaya pendaftaran merek sebesar Rp. 500.000-1.800.000. Sedangkan untuk jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan jangka waktu nya dapat diperpanjang ya, Sobat. 

Demikian penjelasannya Sobat, semoga bermanfaat yaa!

*sumber : https://dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada bany ...
user image Adetia Surya Maulana 9/25/23, 4:48 AM

Beli Makan di Restoran Kena PPN, Emang Iya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/15/23, 6:15 AM

Potong Gaji karena Sakit, Gimana Hukumnya?



Hai, Sobat OLeCo! Apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya! Nah, pada artikel kali ini, kita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/5/23, 8:42 AM

Artikel Lainnya