a Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (2): Kartel dan Trust Menghilangkan Legalitas







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (2): Kartel dan Trust Menghilangkan Legalitas

2/15/23, 9:36 AM

Hai, Sobat OLeCo! Kita berjumpa lagi nih di artikel tentang hukum persaingan usaha! Di bagian kali ini akan dibahas terkait Kartel dan Trust. Oh ya, dua hal ini masih termasuk dalam Perjanjian yang Dilarang ya, Sobat! Dasar hukumnya juga masih kita jumpai dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Persaingan Usaha”). Nah, apabila pelaku usaha membuat perjanjian yang mengarah pada bentuk Kartel dan Trust, usaha yang dijalankan tentu menjadi usaha yang ilegal karena telah melanggar Undang-Undang. Oleh karena itu, yuk Sobat cermati apa itu Kartel dan Trust, agar aktivitas usaha tetap punya legalitas!

Aturan tentang larangan Kartel bisa dijumpai dalam Pasal 11 UU Persaingan Usaha berikut

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan maksud untuk mengendalikan produksi atau pemasaran barang dan jasa agar bisa memengaruhi harga merupakan suatu bentuk Kartel. Biasanya, perjanjian ini dilakukan oleh mayoritas pelaku usaha yang memproduksi atau memasarkan barang dan jasa tersebut. Misalnya, mayoritas pelaku usaha sepakat untuk mengurangi produk mereka di pasar dengan cara menimbun hingga terjadi kelangkaan sehingga harga di pasar akan naik. Tujuannya tentu untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Namun, hal ini sangat berpotensi menjadi suatu praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sehingga dilarang oleh UU Persaingan Usaha.

Selanjutnya, aturan tentang larangan Trust terdapat dalam Pasal 12 UU Persaingan Usaha berikut

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”

Hampir mirip dengan Kartel, perjanjian Trust dilakukan dengan cara membentuk gabungan perusahaan yang lebih besar dengan tujuan untuk mengontrol produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa. Trust digunakan sebagai sarana perusahaan untuk membatasi persaingan dalam suatu industri. Perusahaan yang bergabung dalam perjanjian Trust akan secara kolektif mengendalikan produksi dan pemasaran hingga kemudian dapat menentukan harga yang menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Nah, demikian tadi penjelasannya. Kalau Sobat ingin tau lebih lanjut terkait legalitas lainnya dalam kegiatan usaha, jangan ragu untuk konsultasi di OLeCo ya, Sobat! Sampai jumpa lagi di artikel berikutnya!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya