a Bikin Konten Pake Konten Orang Lain, Emang Perlu Izin?







Bikin Konten Pake Konten Orang Lain, Emang Perlu Izin?

2/16/23, 9:20 PM

“Bro, kalo mau bikin konten di medsos tapi materinya pake konten orang lain juga boleh gak sih?”

“Boleh dong, Bro. Tapi.. ada tapinya nih, asal yang punya konten itu ngizinin ya.”

“Kok harus gitu, Bro?”

“Iya dong kan ada hak ciptanya. Nah, sekalian aja nih Bro Elo jelasin terkait hak cipta. Yuk disimak!”

Hai, Sobat OLeCo! Pasti Sobat udah sering denger kan istilah Hak Cipta? Nah, kali ini akan kembali diulas sedikit terkait Hak Cipta menurut aturan hukum di Indonesia. Hak Cipta merupakan salah satu bidang dari Hak Kekayaan Intelektual. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) ya Sobat! Nah dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta udah dijelasin nih, bahwa

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Jadi Hak Cipta itu timbul secara otomatis setelah pencipta atau kreator menciptakan karyanya ya, Sobat! Hal ini sesuai juga dengan prinsip deklaratif, yang artinya kreator mempertegas haknya dengan memberi pernyataan sebagai bentuk deklarasi bahwa karya tersebut adalah ciptaannya. Oya, Hak Cipta juga tidak wajib didaftarkan untuk memperoleh status “Hak Cipta”nya karena sifatnya tersebut yang sudah secara otomatis timbul.

Nah, terus apa sih itu hak eksklusif? Kok disebut kalo Hak Cipta itu hak eksklusif pencipta? Hal ini juga udah dijelasin lebih lanjut nih dalam Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta, bahwa

“…hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.”

Izin di sini penting banget ya, Sobat! Jadi kalo Sobat mau bikin sesuatu yang itu menyangkut Hak Cipta orang lain, harus ada izin dulu dari kreatornya. Nah, hal ini juga termasuk konten-konten di media sosial lho! Eh, tapi kok konten medsos ada Hak Cipta sih?

Ruang lingkup Hak Cipta melindungi ciptaan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hal ini udah dijelasin dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta, bahwa

“Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”

Gak cuma itu, Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta kembali mempertegas bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tapi ada pengecualiannya lho, Sobat. Kalo kita lihat Pasal 42 UU Hak Cipta dijelaskan bahwa Hak Cipta tidak melekat pada hasil karya berupa:

1. Rapat terbuka lembaga negara;

2. Peraturan perundang-undangan;

3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;

4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan

5. Kitab suci atau simbol keagamaan.

Nah, oleh karena itu Hak Cipta dapat melekat pada berbagai konten di medsos karena konten itu bisa jadi merupakan karya cipta yang terkait di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Demikian penjelasannya dan semoga bermanfaat, Sobat! 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya