
Hai, Sobat OLeCo! Khususnya buat Sobat yang baru lulus SMA dan mau masuk kuliah! Gimana kemarin hasil SNBT-nya, Sobat? Buat Sobat yang lulus seleksi, OLeCo ucapkan selamat ya! Buat yang belum lulus, jangan patah semangat! Masih banyak jalan lain yang bisa Sobat tempuh. Nah, karena baru-baru ini pengumuman SNBT, pasti Sobat sering liat posting-an kelulusan SNBT 'kan? Bahkan ada yang posting screenshot hasil seleksi secara utuh satu layar, sampai keliatan QR code, nomor peserta, nama, tanggal lahir, dan lain sebagainya. Nah, posting kayak gitu sebenarnya aman ga sih? Atau sebenarnya boleh ga sih kita nyebarin hasil seleksinya orang lain sampai kelihatan identitasnya? Yuk, kita bahas!
Postingan seperti itu mengandung data pribadi loh, Sobat. Data pribadi itu apa sih?
Kalo kita lihat dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) udah dijelasin, nih, bahwa:
“Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.”
Nah, terkait penggunaan data pribadi ini, ada larangan yang harus diperhatikan dan dicermati nih, Sobat, khususnya terkait data pribadi milik orang lain. Dalam Pasal 65 bisa kita temui larangan-larangan dalam penggunaan data pribadi. Pasal 65 menyebutkan:
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Nah, terkait sanksinya kalo melanggar, bisa kita lihat di Pasal 67 UU PDP, yaitu dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau pidana denda hingga 5 miliar rupiah.
Selain di UU PDP, kita bisa juga melihat aturan penggunaan data pribadi di UU ITE nih Sobat. Di Pasal 26 ayat (1) UU ITE disebutkan,
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”
Kemudian ayat (2) melanjutkan,
“Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”
Nah, karena data pribadi itu bisa disalahgunakan oleh orang lain, jadi bagi pemilik data pribadi harus lebih hati-hati ya dalam memposting hal-hal yang menyangkut data pribadinya, termasuk screenshot hasil kelulusan SNBT. Jangan sampai nanti timbul kerugian karena ulah kita sendiri. Padahal yang memposting data pribadi kita itu, ya kita sendiri.
Tapi kalo kita udah hati-hati, eh ada orang lain yang nyebarin, nge-posting, atau bahkan menyalahgunakan data pribadi milik kita gimana? Nah seperti yang udah dijelaskan di atas, orang yang menyalahgunakan data pribadi milik orang lain diancam dengan sanksi pidana penjara hingga denda. Gak hanya itu, pemilik data pribadi yang merasa dirugikan karena penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain itu bisa mengajukan gugatan ganti kerugian, lho.
So, mari kita lebih bijak dalam mem-posting data pribadi, khususnya data pribadi kita sendiri karena pencegahan sejatinya dimulai dari diri kita sendiri. Dan juga jangan sampe kita menyalahgunakan data pribadi milik orang lain karena sanksi pidana hingga ganti kerugian telah menanti. Semoga bermanfaat, Sobat!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.