
Halo, Sobat! Semoga selalu dalam keadaan baik lagi sehat, kapanpun dan dimanapun ya! Pernah gak sih Sobat denger berita kekerasan rumah tangga? Misal muncul beritanya di tv atau ada kasus yang sampai viral di berbagai media sosial. Pasti kita turut prihatin dan kasihan dengan korban. Apalagi kejadian itu dalam lingkup rumah tangga, artinya yang menjadi pelaku dan korban adalah orang terdekat yang selama ini tinggal bersama. Nah, persoalan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ini tidak bisa dianggap sepele lho Sobat, khususnya bagi orang-orang yang akan berumah tangga ataupun yang sudah berumah tangga. Persoalan KDRT tentu dapat menyebabkan keretakan dalam rumah tangga, misal hubungan menjadi tidak harmonis, rasa tidak nyaman untuk tinggal bersama, hingga akhirnya berujung pada perceraian. Oleh karena itu, yuk kita pahami lebih lanjut terkait hukum dari KDRT sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”).
Pengertian KDRT termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT yaitu, “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.” Pada intinya, KDRT dapat dilakukan kepada setiap orang, khususnya perempuan, dalam lingkup rumah tangga. Jadi UU PKDRT ini muncul dengan mengutamakan untuk melindungi perempuan, yang lebih sering dan rentan menjadi korban KDRT.
Nah selanjutnya, apa aja sih lingkup “rumah tangga” yang dimaksud? Menurut Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT bahwa lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Jadi, lingkup rumah tangga tidak hanya sebatas suami dan istri ya Sobat, bahkan orang yang tidak memiliki hubungan darah pun termasuk, misalnya pembantu rumah tangga yang bekerja dan menetap dalam suatu rumah tangga.
Lalu, apa aja sih larangan-larangan yang diatur dalam UU PKDRT? Terkait hal ini udah diuraikan dalam Pasal 5 s.d. Pasal 9 UU PKDRT, bahwa setiap orang dilarang melakukan KDRT dengan cara:
Kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan seksual, yaitu meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut dan/atau terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Penelantaran rumah tangga, yaitu menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Bagi orang yang terbukti melakukan hal-hal tersebut, tentu akan terkena sanksi pidana. Ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 44 s.d. Pasal 49 UU PKDRT berupa pidana pokok penjara atau denda. Nah lamanya penjara dan besarnya denda tersebut bervariasi ya Sobat, yaitu pidana penjara paling lama hingga 20 tahun atau pidana denda paling besar hingga 500 juta rupiah.
Oh ya, kalo kita lihat Pasal 51 s.d. Pasal 53 UU PKDRT disebutkan bahwa tindak pidana kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual merupakan delik aduan ya Sobat. Maksudnya delik aduan yaitu tindak pidana tersebut hanya bisa diproses hukum apabila korban yang mengalami sendiri melakukan pengaduan ke pihak berwajib.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.