Cari Cuan Jadi Joki Ujian, Apa Sanksinya?

7/18/23, 12:45 PM

Hai hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, Sobat? Khususnya nih buat Sobat yang lagi persiapan ujian mandiri masuk perguruan tinggi. Semoga dilancarkan belajar dan ujiannya serta diberikan hasil yang terbaik ya, Sobat!

Musim masuk perguruan tinggi kayak gini biasanya jadi ladang cari uang secara ilegal loh, Sobat. Loh, kok bisa? Yap, apalagi kalau bukan jadi joki. Seperti kasus-kasus yang sudah terjadi sebelum-sebelumnya, memang aksi perjokian ujian masih kerap dilakukan. Tak tanggung-tanggung, kadang harga yang harus dibayar demi jasa joki sangat fantastis karena ada “stempel” jaminan masuk perguruan tinggi. Sebenarnya aksi joki ujian kayak gini ada sanksi hukumnya gak sih? Mari kita bahas!

Istilah “joki” bisa dipandang bermacam-macam. Menurut KBBI, joki adalah orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian yang sebenarnya dan menerima imbalan uang. Seiring perkembangan, joki tidak hanya mengerjakan ujian untuk orang lain, tetapi juga membocorkan ujian tersebut ke orang lain sehingga soal-soal ujian tersebut dapat diketahui oleh orang yang telah membayar jasa si joki. Nah, dari situ dapat dibedakan dua jenis joki, yaitu orang yang mengerjakan ujian untuk orang lain atau bisa juga orang yang membocorkan ujian tersebut ke orang lain. Hal ini membuat sanksi hukum bagi joki jadi bermacam-macam.

Bagi joki yang mengerjakan ujian untuk orang lain, bisa terjerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang bunyinya,

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Nah, sanksinya bisa kena pidana penjara hingga 6 tahun loh, Sobat! Buat kasus kayak gini, udah pernah diproses hukum loh! Bahkan ada putusan pengadilannya nih, bisa Sobat lihat di Putusan PN Sleman Nomor 347/Pid.B/2018/PN Smn dan Putusan PN Sleman Nomor 348/Pid.B/2018/PN Smn.

Nah, bagi joki yang membocorkan ujian untuk orang lain, khususnya ujian berbasis komputer, beda lagi nih sanksinya. Pelaku joki bisa terjerat Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (2) UU ITE. Pasal 48 ayat (2) UU ITE berbunyi,

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Kemudian Pasal 32 ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.”

Jadi, buat joki yang ngasih bocoran ujian dengan cara misal memotret atau merekam soal ujian di komputer, kemudian mengirimnya ke orang lain, maka bisa terkena sanksi pidana penjara hingga 9 tahun dan/atau dengan hingga 3 miliar rupiah loh! Sama seperti sebelumnya, kasus kayak gini, udah pernah diproses hukum dan ada putusan pengadilannya nih, bisa Sobat lihat di Putusan PN Surabaya Nomor 1709/Pid.B/2022/PN Sby.

Nah, demikian tadi penjelasannya, Sobat. Jangan pernah coba-coba jadi joki ya, ingat sanksi pidana sudah menanti! Semoga bermanfaat!



KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada bany ...
user image Adetia Surya Maulana 9/25/23, 4:48 AM

Beli Makan di Restoran Kena PPN, Emang Iya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/15/23, 6:15 AM

Potong Gaji karena Sakit, Gimana Hukumnya?



Hai, Sobat OLeCo! Apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya! Nah, pada artikel kali ini, kita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/5/23, 8:42 AM

Artikel Lainnya