
Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita tentang pajak lagi hangat-hangatnya dibicarakan. Tidak hanya dibicarakan jadi isu hangat, tapi memang sejatinya pajak juga selalu berhubungan dengan setiap aspek kehidupan. Contohnya, jalan yang tiap hari Sobat lewati dan pembangunan infrastruktur di berbagai pelosok negeri, itu bisa terjadi karena ada pajak. Bahkan, kalo kita makan di restoran atau kongkow santai di kafe, tentu dikenai pajak juga ‘kan? Sobat tentu pernah mengalaminya, udah bayar makan eh harus bayar pajak juga. Nah, apakah Sobat tau pajak apa yang dibayarkan? Pajak ini sering disalahartikan penyebutannya lho, Sobat. Tarif pajak yang biasanya dibayarkan setelah beli makan di restoran yaitu 10%. Namun, tarif ini bukan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN. Tarif tersebut dikenakan untuk membayar pajak yang biasa disebut sebagai pajak restoran. Tapi memang, keduanya sering dianggap sama. Nah biar makin paham, yuk simak perbedaan keduanya!
PPN merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pendapatan dari PPN akan masuk ke APBN. Saat ini, tarif PPN yaitu 11% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). UU HPP juga mengatur terkait pengecualian jenis barang yang tidak dikenai PPN, beberapa di antaranya yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk juga makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah.
Sementara itu, pajak restoran merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota. Pendapatan dari pajak ini akan masuk ke APBD. Ketentuan terkait pajak restoran ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”). Dalam UU HKPD, pajak restoran termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (“PBJT”), yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Nah, objek PBJT ini salah satunya adalah makanan dan minuman. Dalam Pasal 51 ayat (1) UU HKPD, lebih dijelaskan bahwa makanan dan minuman yang menjadi objek PBJT meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dan penyedia jasa boga/katering. Nah, kriteria restoran yang dikenakan tarif pajak ini yaitu restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Tarif pajak restoran atau PBJT ini, berdasarkan Pasal 58 UU HKPD, ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Jadi, setiap daerah bisa saja menetapkan tarif yang berbeda, dengan ketentuan tarif maksimal untuk pajak restoran sebesar 10%.
Demikian penjelasannya, Sobat. Bagi Sobat yang masih penasaran terkait masalah pajak lainnya, silakan berkonsultasi karena OLeCo siap membantu dengan senang hati. Semoga bermanfaat, menambah wawasan, dan jadi makin paham!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.