
Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada banyak jenisnya? Nah, hal ini udah diuraikan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”). Dengan hadirnya UU TPKS ini, kekerasan seksual dikategorikan menjadi suatu tindak pidana khusus lho Sobat. Oleh karena itu, UU TPKS ini mengatur tindak pidana kekerasan seksual secara lebih kompleks dan lebih lengkap, salah satunya terkait jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual. Apa aja itu? Yuk, simak jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang ada dalam UU TPKS!
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:
- pelecehan seksual nonfisik;
- pelecehan seksual fisik;
- pemakaian kontrasepsi;
- pemakaian sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual; dan
- kekerasan seksual berbasis elektronik.
- perkosaan;
- perbuatan cabul;
- persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
- perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
- pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
- pemaksaan pelacuran;
- tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
- kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
- tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan
- tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
So, stay tuned ya Sobat! Sekian dan semoga bermanfaat!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.