a Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual







Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

9/25/23, 4:48 AM

Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada banyak jenisnya? Nah, hal ini udah diuraikan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”). Dengan hadirnya UU TPKS ini, kekerasan seksual dikategorikan menjadi suatu tindak pidana khusus lho Sobat. Oleh karena itu, UU TPKS ini mengatur tindak pidana kekerasan seksual secara lebih kompleks dan lebih lengkap, salah satunya terkait jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual. Apa aja itu? Yuk, simak jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang ada dalam UU TPKS!

Menurut Pasal 4 ayat (1) UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

  1. pelecehan seksual nonfisik;
  2. pelecehan seksual fisik;
  3. pemakaian kontrasepsi;
  4. pemakaian sterilisasi;
  5. pemaksaan perkawinan;
  6. penyiksaan seksual;
  7. eksploitasi seksual;
  8. perbudakan seksual; dan
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat (2) UU TPKS disebutkan bahwa tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

  1. perkosaan;
  2. perbuatan cabul;
  3. persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;
  4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban;
  5. pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  6. pemaksaan pelacuran;
  7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan
  10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, hal-hal tersebut di ataslah yang termasuk dalam berbagai jenis tindak pidana kekerasan seksual. Berbagai perbuatan di atas masih diatur lebih lanjut penjelasannya dan sanksi-sanksinya dalam UU TPKS. Tapi, supaya lebih dalam penjelasannya, masing-masing perbuatan dan sanksinya itu akan dibahas dalam beberapa artikel selanjutnya. Oh ya, series artikel ini juga bakal ngebahas lebih dalam hal lainnya terkait tindak pidana kekerasan seksual sesuai UU TPKS lho.

So, stay tuned ya Sobat! Sekian dan semoga bermanfaat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.


Dewi

10/17/23, 4:42 AM
hot





Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya