a Ini Imbalan Yang Berhak Sobat Dapetin Kalau Lembur Kerja







Ini Imbalan Yang Berhak Sobat Dapetin Kalau Lembur Kerja

10/3/23, 6:13 AM

Halo, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih, Sobat? Tetap semangat ya buat segala aktivitasnya! Apalagi buat Sobat yang sering lembur kerja. Oh ya, pernah nggak sih, Sobat udah capek-capek lembur kerja, tapi malah nggak dikasih uang lembur? Padahal itu wajib lho, Sobat! Hal ini juga udah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, kewajiban perusahaan kepada karyawan yang lembur telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu

1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
a. membayar Upah Kerja Lembur;
b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.

2. Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Nah, jadi buat Sobat yang harus kerja lembur maka Sobat berhak untuk mendapat upah lembur, mendapat waktu istirahat, dan jika kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih maka berhak juga mendapat makanan dan minuman dari perusahaan lho!

Kewajiban membayar uang lembur kepada karyawan juga udah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang. Misalnya, dalam Pasal 81 angka 24 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) telah diatur dengan jelas bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebih waktu kerja maka wajib membayar upah kerja lembur. Tak ketinggalan, bagi Sobat yang harus lembur ketika hari libur resmi maka Sobat juga berhak mendapatkan upah kerja lembur sebagaimana telah diatur dalam Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Nah, karena membayar uang lembur kepada karyawan ini suatu kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang, maka tentu ada sanksinya apabila tidak dilaksanakan. Sanksinya tidak main-main lho, bahkan bisa terkena sanksi pidana! Sesuai Pasal 81 angka 68 Perpu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 UU Ketenagakerjaan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu tidak membayar upah kerja lembur, maka dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Jadi buat Sobat OLeCo yang sering kerja lembur nih, pastikan Sobat dapat uang lembur ya! Dan juga buat Sobat OLeCo yang ngasih kerja lembur untuk karyawannya, pastikan juga untuk ngasih hak-hak lembur karyawannya ya! Jangan sampai diabaikan biar nggak kena sanksi, ya! Nah, buat Sobat yang masih penasaran atau punya masalah hukum dalam hubungan kerja, segera konsultasikan aja di OLeCo! Kami siap membantu Sobat dengan tulus dan senang hati.Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat Sobat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya