
Pernah nggak, sih, Sobat OLeCo bikin kesalahan yang berujung pada kerugian? Baik itu rugi untuk diri sendiri maupun rugi buat orang lain. Perasaan menyesal tentu menghampiri diri. "Coba tadi lebih hati-hati, pasti hal-hal yang nggak diinginkan nggak kejadian, deh." Mungkin begitu bentuk penyesalannya. Apalagi, terkadang orang lain ikut merasakan akibat dari perbuatan lalai itu. Perasaan bersalah pun rasanya jadi berkali-kali lipat.
Dalam konsep hukum pidana, perbuatan lalai termasuk dalam kesalahan yang tidak sengaja. Hal ini yang perlu untuk diwaspadai, Sobat. Karena tentu ancaman hukumannya adalah sanksi pidana. Beda halnya lalai dalam konsep hukum perdata. Misal lalai dalam membayar utang kepada orang lain, sanksinya adalah mengganti kerugian atas utang yang tidak dibayar itu. Dalam hukum perdata, kerugian itu bisa dipulihkan kembali. Beda halnya jika kerugian itu tidak bisa dipulihkan kembali. Misalnya kerugian yang menyangkut fisik hingga jiwa seseorang, hal ini dapat diancam dengan sanksi pidana. Inilah mengapa hukum pidana juga bertindak atas sikap kurang hati-hati, lalai, dan tidak sengaja yang merugikan orang lain.
Kita ambil satu contoh kelalaian yang kadang terjadi dan menimbulkan kerugian pada fisik hingga jiwa orang lain. Misalnya dalam dunia kesehatan dan kedokteran. Tentu Sobat pernah lihat kan kasus-kasus malpraktik yang membuat pasiennya makin sakit, bahkan hingga meninggal dunia. Dokter, perawat, atau siapa pun itu punya alasan karena lalai, tidak fokus, kurang hati-hati, dan apa pun itu. Memang dapat dibenarkan ada unsur ketidaksengajaan di situ. Namun kerugian pada pasien yang jadi lumpuh atau cacat seumur hidupnya, bahkan meninggal dunia bagaimana? Tentu hal itu mutlak tidak dapat dikembalikan seperti keadaan semula. Dan bukan berarti karena kerugian yang mutlak tak dapat dipulihkan itu membuat pelaku bebas dari sanksi. Di sinilah hukum pidana bertindak terhadap pelaku.
Kesalahan karena kelalaian atau kealpaan dapat dibagi menjadi dua berdasarkan akibatnya, yaitu yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka-luka. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) telah mengatur ancaman hukuman jika kelalaian itu berakibat pada meninggalnya orang lain, yaitu
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sedangkan Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) telah mengatur ancaman hukuman jika kelalaian itu berakibat luka-luka pada orang lain, yaitu
- Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
- Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan …
Oleh karena itu, yuk selalu berhati-hati dalam segala aktivitas. Jangan sampe hanya karena kesalahan sepele, kurang hati-hati, dan gak sengaja malah orang lain yang ketiban ruginya. Apalagi kalo sampe ancamannya pidana, bisa-bisa berakhir di penjara! Memang namanya musibah tidak ada yang tau dan tidak ada yang mau, tapi bisa dicegah kok dengan selalu waspada!
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat ya Sobat!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.