
Halo, Sobat OLeCo! Biasanya kalo orang bekerja kemudian mendapatkan bayaran atas pekerjaannya, nah bayaran itu disebut apa sih? Banyak orang yang menyebut itu gaji. Tidak sedikit juga orang yang menyebut itu upah. Bahkan, ada pula orang yang menyebut itu sebagai honor. Yap, benar. Semua tidak ada yang salah. Penyebutan istilah dari “pembayaran atas suatu pekerjaan” bisa kita sebut sebagai upah, gaji, ataupun honor. Memang kebanyakan orang lebih sering menyebut istilah itu sebagai gaji. Seorang karyawan misalnya, setiap tanggal tertentu dalam satu bulan berhak mendapat bayaran atas pekerjaannya, yang orang sering sebut dengan istilah “gajian”. Dalam perspektif kebiasaan secara umum di masyarakat, makna upah, gaji, dan honor cenderung sama. Hanya beda penyebutan saja. Tapi tahukah Sobat kalau ternyata dalam perspektif hukum, hal tersebut berbeda lho. Penasaran bedanya seperti apa? Yuk, simak pembahasannya berikut!
Istilah “upah” merupakan konteks yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Pemberi kerja misalnya pengusaha, penerima kerja misalnya karyawan atau dalam konteks hukum sering disebut sebagai pekerja/buruh. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Lalu, apa itu definisi upah? Dalam Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan diterangkan bahwa “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.” Jadi dalam perspektif hukum, “upah” merupakan istilah yang dipakai sebagai bentuk pembayaran dari pengusaha/pemberi kerja kepada karyawan/pekerja.
Istilah “gaji” merupakan konteks pembayaran atas suatu pekerjaan yang dilakukan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintahan yang bekerja pada instansi pemerintah. Kalau kita lihat definisinya, dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) diterangkan bahwa “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Dalam hal ini, pembayar gaji tersebut ialah pemerintah kepada ASN, baik itu sebagai PNS maupun PPPK. Kepada PNS misalnya, dalam Pasal 79 ayat (1) UU ASN disebutkan bahwa “Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.” Jadi dalam perspektif hukum, istilah “gaji” lebih kepada konteks pembayaran yang diberikan kepada ASN yang bekerja untuk pemerintah.
Terakhir, istilah “honor” atau “honorarium” merupakan konteks pembayaran kepada orang yang berprofesi memberikan suatu jasa tertentu. Advokat dan notaris misalnya. Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat disebutkan bahwa “Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.” Selain itu, dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juga diterangkan bahwa “Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.” Jadi, istilah honor atau honorarium dalam perspektif hukum lebih dikaitkan kepada pembayaran atas suatu jasa.
Demikian tadi penjelasannya. Semoga makin paham dan bermanfaat ya, Sobat! Kalau Sobat masih ada yang ingin ditanyakan, yuk segera konsultasikan via chat atau voice call lewat aplikasi OLeCo!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.