a Series Artikel Kekerasan Seksual (2) Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, dan Pemakaian Kontrasepsi







Series Artikel Kekerasan Seksual (2) Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, dan Pemakaian Kontrasepsi

10/19/23, 5:18 AM

Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”) yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, dan pemakaian kontrasepsi. Apa aja sih itu? Yuk simak pembahasannya berikut!

Pertama, pelecehan seksual nonfisik. Dalam Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa, “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).” Jadi, pelecehan seksual nonfisik merupakan perbuatan seksual secara nonfisik yang dilakukan Setiap Orang. Nah frasa “Setiap Orang” ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU TPKS yaitu orang perseorangan atau korporasi. Lalu, apa arti “perbuatan seksual secara nonfisik”? Dalam Penjelasan Pasal 5 UU TPKS telah diterangkan bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Kedua, pelecehan seksual fisik. Dalam Pasal 6 UU TPKS disebutkan dipidana karena pelecehan seksual fisik:

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 7 UU TPKS, telah diatur secara khusus bahwa perbuatan pelecehan seksual nonfisik dan pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a UU TPKS termasuk dalam delik aduan. Nah, delik aduan ini merupakan delik yang hanya korban saja yang mengalami secara langsung yang dapat melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke polisi. Tapi, ketentuan delik aduan ini tidak berlaku apabila korban adalah penyandang disabilitas atau anak.

Ketiga, pemakaian kontrasepsi. Dalam Pasal 8 UU TPKS disebutkan bahwa, “Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Nah demikian penjelasannya, sampai jumpa di artikel selanjutnya! Stay tuned ya, Sobat! Sekian dan semoga bermanfaat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (5): Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri



Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini ...
user image Adetia Surya Maulana 11/13/23, 8:44 AM

Larangan dalam Hukum Persaingan Usaha (4): Oligopsoni dan Integrasi Vertikal



Apa kabar, Sobat OLeCo? Jumpa lagi di series artikel hukum persaingan usaha nih! Kali ini, akan diba ...
user image Adetia Surya Maulana 11/9/23, 6:02 AM

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Apa Bedanya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Sering gak sih Sobat den ...
user image Adetia Surya Maulana 10/31/23, 6:39 AM

Artikel Lainnya