
Hai, Sobat! Akhir-akhir ini sering banget ya terjadi masalah terkait pertanahan. Bahkan bukan hanya akhir-akhir ini saja, tapi dari dulu sering banget nih terjadi masalah pertanahan. Entah itu masalah penguasaannya, pemilikannya, status haknya, dan lain sebagainya. Agar seseorang atau badan hukum bisa menggunakan dan memanfaatkan tanah, maka orang atau badan hukum itu harus mempunyai suatu hak yang sah. Hak tersebut dinamakan hak atas tanah. Nah, salah satu cara untuk menghindari permasalahan hukum terkait pertanahan adalah dengan mengetahui apa saja hak atas tanah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja hak atas tanah yang berlaku di Indonesia. Yuk cermati pembahasan berikut, Sobat!
Dasar hukum utama yang mengatur hukum pertanahan di level Undang-Undang dapat kita rujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 atau biasa disebut sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (“UUPA”). Dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa, “Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.” Nah, apa aja hak atas tanah tersebut? Hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA bahwasanya hak-hak atas tanah tersebut ialah:
- Hak milik
- Hak guna usaha
- Hak guna bangunan
- Hak pakai
- Hak sewa
- Hak membuka tanah
- Hak memungut hasil hutan
- Hak lain yang ditetapkan oleh undang-undang dan hak lain yang bersifat sementara, seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian
Secara normatif, macam-macam hak atas tanah ialah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA. Akan tetapi, secara praktik administrasinya, hak-hak atas tanah yang umumnya digunakan hanyalah berupa:
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Pengelolaan
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.