
Halo, Sobat OLeCo! Kita jumpa lagi nih di series artikel hukum persaingan usaha! Nah di artikel ini akan dibahas tentang Perjanjian Tertutup dan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri. Keduanya masih termasuk dalam Perjanjian yang Dilarang ya, Sobat. Dasar hukumnya juga masih kita jumpai dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Persaingan Usaha”). Yuk simak penjelasannya berikut!
Larangan Perjanjian Tertutup dibagi menjadi tiga kategori yang telah diatur dalam masing-masing ayat di Pasal 15 UU Persaingan Usaha. Berikut bunyinya
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
3. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:
a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing pelaku usaha pemasok.
Berdasarkan ayat (1) tersebut, hal ini dapat terjadi misalnya dalam suatu distribusi barang yang membatasi distribusi hanya untuk pihak dan tempat tertentu saja sehingga tidak terjadi persaingan di tingkat distributor. Hal ini sangat mungkin menyebabkan distributor mengenakan harga tinggi terhadap barang tersebut kepada pihak tertentu atau wilayah tertentu.
Ayat (2) mengatur larangan perjanjian yang menyebabkan konsumen diwajibkan untuk membeli produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Praktek tersebut menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil, sekaligus menghilangkan hak konsumen untuk memilih produk yang ingin dibeli secara bebas.
Ayat (3) juga mengatur hal yang hampir mirip seperti ayat (2), tetapi dengan pembeda adanya potongan harga. Akibat yang ditimbulkan pun sama, yaitu menghilangkan hak pelaku usaha atau konsumen untuk secara bebas memilih produk yang ingin mereka beli dan membuat pelaku usaha atau konsumen harus membeli produk yang sebenarnya tidak dibutuhkan.
Selanjutnya, terkait larangan Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri, hal ini diatur dalam Pasal 16 UU Persaingan Usaha berikut
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Maksud dari perjanjian dengan pihak luar negeri yang dilarang di sini adalah apabila dari perjanjian tersebut secara khusus dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Nah selama tidak berpotensi mengakibatkan kedua hal itu, boleh-boleh saja kok pelaku usaha dalam negeri bikin perjanjian dengan pelaku usaha di luar negeri.
Demikian penjelasannya, Sobat. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel berikutnya!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.