a Tilang Elektronik Bikin Panik







Tilang Elektronik Bikin Panik

8/5/22, 8:59 AM

“Bro, tilang elektronik apaan sih?”

“Oh e-tilang, itu yang pakai kamera otomatis jadi nanti pelanggarnya enggak distop polisi kayak tilang biasanya, tapi tetap dapet surat tilang dan harus bayar denda, secara online gitu Bro.”

“Wuih, canggih ya!”

“Yoi Bro, selain dari kamera yang dipasang di jalan, e-tilang juga bisa lewat handphone polisinya lho!”

“Hah?! Maksudnya difoto lewat hp gitu Bro?”

“Yap benar! Biar lebih jelas, kita simak penjelasan Bro Elo yuk!”

Sobat OLeCo, kita semuanya mengalami yang namanya perkembangan zaman. Makin hari, kita makin maju dan makin adaptif untuk menciptakan sesuatu yang efisien dan efektif. Begitu pula dalam dunia hukum. Di era semakin berkembangnya teknologi, khususnya digitalisasi, hukum pun turut berpartisipasi. Contohnya adalah penerapan tilang elektronik atau biasa disebut juga Electronic Traffic Law Enforcement (“ETLE”). Dasar hukum ETLE sebetulnya sama seperti penindakan pelanggaran secara konvensional pada umumnya, hanya cara penilangannya saja berbeda yakni secara elektronik. Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”).

Pasal 27 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hal ini kemudian dipertegas dalam Pasal 23 huruf c PP 80/2012, yakni penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan salah satunya atas hasil rekaman peralatan elektronik. Dalam UU LLAJ dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “peralatan elektronik” adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.

Peralatan elektronik tersebut tidak lain adalah kamera. Nah, kamera yang digunakan bisa berwujud seperti CCTV yang terpasang di atas jalan dan kamera mobile. Sobat OLeCo mungkin masih merasa wajar dengan ETLE menggunakan kamera statis seperti CCTV yang otomatis memotret pelanggaran berkendara sebagai bukti, tapi bagaimana dengan kamera mobile atau handphone? Penerapan ETLE Mobile ini ternyata memang sudah dilakukan oleh kepolisian, namun belum menyeluruh ke semua daerah di Indonesia. Caranya adalah polisi dengan kendaraan bermotor melakukan “hunting” pelanggaran berkendara, kemudian memotretnya menggunakan kamera handphone atau lebih kita kenal sebagai smartphone.

Penerapan ETLE secara umum belum tersebar rata di seluruh wilayah Indonesia ya, Sobat OLeCo! Hanya beberapa provinsi saja yang sudah menerapkannya. Terlepas dari hal itu, yuk kita tetap patuhi aturan dalam berkendara! Ke depannya, sistem ETLE ini akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia lho!

Mekanisme tilang ETLE dapat dilihat sebagai berikut:

1. Perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas, kemudian barang bukti dikirim ke pihak kepolisian yang menangani ETLE,

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan,

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor, kemudian pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi kepemilikan kendaraan dan pengemudi pada saat pelanggaran,

4. Penerima surat melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum,

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account, dan penerima surat tilang wajib membayar.

Kegagalan penerima surat dalam melakukan salah satu hal di atas mengakibatkan blokir STNK sementara bagi kendaraan yang terbukti melanggar. 

Selanjutnya, cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak yaitu masuk ke laman website ETLE masing-masing daerah provinsi; kemudian masukkan nomor referensi pelanggaran, nomor plat kendaraan, nomor mesin, atau nomor rangka yang semuanya tercantum di STNK; lanjutkan cek data; lalu akan muncul informasi terkait pelanggaran kendaraan tersebut.

Selalu hati-hati dan taati aturan di jalan ya, Sobat! Supaya aman dan selamat sampai tujuan!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya