a Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!







Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!

2/5/24, 7:21 AM

Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, pas banget di awal tahun 2024 ini, Indonesia lagi ramai merayakan pesta demokrasi karena pemilihan umum tahun 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan.

Nah, soal pemilu tentu identik dengan kampanye. Sobat pasti sudah merasakan banyak kampanye yang dilakukan oleh para calon legislatif maupun eksekutif. Banyak atribut-atribut kampanye yang terpasang baik itu di pinggir jalan, pepohonan, toko-toko, maupun tempat-tempat lain yang sering dilewati orang. Namun, terkadang pemasangan atribut atau alat peraga kampanye tersebut dilakukan secara asal dan tidak sesuai tempatnya. Bahkan, beberapa waktu lalu ada korban bendera partai yang dipasang di pinggir jalan. Tak jarang pula, terdapat baliho ataupun spanduk yang dipasang asal-asalan di samping jalan sehingga ketika terkena angin rawan roboh dan berbahaya bagi pengendara yang melintas. Sebenarnya, ada ngga sih aturannya buat pasang atribut kampanye? Tentu ada dong, Sobat!

Pemasangan atribut kampanye telah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (“PKPU 15/2023”). Dalam PKPU 15/2023 ini, atribut kampanye disebut sebagai alat peraga kampanye. Dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) PKPU 15/2023 udah dijelasin bahwa Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum dan alat peraga kampanye tersebut meliputi reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.

Pasal 36 ayat (2) s.d. (6) PKPU 15/2023 juga udah mengatur terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye lho! Yang pada intinya adalah sebagai berikut:

  1. Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang oleh PKPU 15/2023 dan peraturan perundang-undangan terkait;
  2. Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah;
  3. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) dan (2) PKPU 15/2023 juga mengatur terkait larangan pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu, sebagaimana berikut:

1. Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung milik pemerintah;

e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan

f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga halaman, pagar, dan atau/tembok.

Nah, jadi itu tadi penjelasan aturannya untuk memasang atribut kampanye. Yuk, lebih tertib lagi dalam memasang atribut kampanye. Jangan sampai malah merugikan orang lain ya, Sobat! Semoga bermanfaat.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya