a Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?

2/23/24, 4:54 AM

Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa selaku kakak tingkat kepada adik tingkatnya. Beberapa pelaku dugaan pengeroyokan tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka. Namun anehnya, korban malah turut juga dijadikan tersangka atas laporan beberapa pelaku dengan dugaan pemukulan. Sebenarnya, bagaimana bisa korban turut jadi tersangka? Yuk, kita simak penjelasannya berikut.

Seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan prosedur hukum tertentu. Hal ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP diterangkan bahwa tersangka ialah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka karena adanya suatu bukti permulaan atas tindak pidana yang patut diduga dilakukannya. Lebih lanjut, dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah diterangkan bahwa alat bukti yang sah ialah:

1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. SuratPetunjuk
4. Keterangan terdakwa

Syarat penetapan tersangka telah diatur lebih lanjut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sesuai yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran (in absentia). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik. Nah, penyidik ini umumnya adalah pihak kepolisian.

Jadi apakah korban sebenarnya tetap bisa jadi tersangka? Nah, hal ini kembali kepada kewenangan penyidik itu sendiri, Sobat. Apabila penyidik juga menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang mengindikasikan korban turut melakukan tindak pidana, dengan juga melakukan pemeriksaan kepada korban tersebut sehingga patut diduga korban juga melakukan tindak pidana hingga kemudian korban turut ditetapkan menjadi tersangka, maka hal itu telah sesuai prosedur penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Terkadang, setiap penyidik selaku aparat penegak hukum memiliki tindakan yang berbeda-beda dalam melakukan penetapan tersangka, pun juga dalam menafsirkan aturan yang telah diatur dalam KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Oleh karena itu, penetapan tersangka ini tergantung pada aparat penyidik di lapangan yang tak jarang berbeda-beda dalam menangani suatu kasus. Namun, apabila tidak ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang mengindikasikan korban juga turut melakukan tindak pidana maka sudah seharusnya korban tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka tetap memiliki beberapa hak lho, Sobat! Hak-hak apa saja itu, bisa Sobat cek di artikel sebelumnya dari OLeCo: Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa. Selain itu, ada kemungkinan juga seseorang ditetapkan menjadi tersangka secara tidak sah. Artinya, penetapan tersangka itu tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang telah dijelaskan sebelumnya di atas. Nah, tersangka ini dapat mengajukan yang namanya praperadilan sebagaimana telah diatur juga dalam KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Apabila putusan praperadilan tentang penetapan tersangka yang tidak sah tersebut dikabulkan, maka si tersangka tersebut akan terbebas statusnya sebagai tersangka.

Demikian tadi penjelasannya, Sobat! Kalau Sobat ingin tanya-tanya dan konsultasi hukum lebih lanjut, bisa langsung konsultasi gratis di OLeCo ya! Semoga bermanfaat.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya