a Dokumen Hukum Saya Apa Saja Ya ?







Dokumen Hukum Saya Apa Saja Ya ?

2/23/21, 2:16 PM

Sobat Oleco, pernah nggak Sobat mencatat, apa aja dokumen hukum yang melekat ke pribadi Sobat sebagai seorang individu?. Mungkin kita kadang-kadang nggak kepikiran menuliskan hal ini ya?. Ya wajar saja karena kita melalui proses yang berlangsung dari waktu ke waktu untuk mengurus atau diurusi oleh orang lain untuk memiliki dokumen hukum personal ini.

Yang Oleco maksud dengan dokumen hukum personal adalah segala dokumen tertulis dan berwujud dokumen fisik yang melekat ke kita sebagai salah satu subjek hukum yang wajib dimiliki sebagai manusia dalam konteks hubungan dengan orang lain, negara kita dan/atau negara lain. Jadi Sobat sebagai individu, sesuai aturan hukum di Indonesia dianggap sebagai Subjek Hukum lho ya, yang artinya Sobat memiliki hak dan kewajiban hukum yang melekat kepada Sobat semenjak Sobat lahir sampai meninggal dunia. Hak dan kewajiban ini melekat secara alamiah sesuai dengan usia dan status Sobat masing-masing. Bingung ya?, jangan bingung. Oleco akan bahas dalam artikel ini mengenai bentuk dokumen hukum Sobat lengkap dengan kegunaannya.

Oleco membagi dokumen hukum pribadi Sobat dalam 3 kategori ya, pertama kategori dokumen hukum saat kita lahir sampai berumur 17 tahun atau sampai menikah. Nah, di kategori ini dokumen hukum yang wajib Sobat miliki adalah Akta Kelahiran. Akta Kelahiran digunakan untuk banyak sekali urusan, mulai dari mencatatkan diri kita sebagai penduduk Indonesia, sebagai syarat mendaftar masuk sekolah, atau untuk mengajukan beasiswa di sekolah atau perguruan tinggi dan masih banyak lagi keperluan lain. Disamping dokumen hukum wajib, ada dokumen hukum lain yang dapat melekat ke pribadi kita di fase ini, misalnya paspor. Paspor wajib dimiliki oleh anak-anak atau seseorang yang berusia di bawah 17 tahun, jika ia akan bepergian ke negara lain.

Kategori Dokumen Hukum Kedua adalah fase setelah kita berumur 17 tahun sampai dengan sebelum meninggal dunia. Dokumen hukum yang wajib kita miliki di fase ini adalah:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. KK (Kartu Keluarga) atau Nomor Induk Kependudukan kita yang tercantum pada Kartu Keluarga.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Ketiga dokumen wajib di atas wajib Sobat miliki sekalipun Sobat tidak melakukan Tindakan hukum apapun karena ini adalah persyaratan dokumen minimum yang ditetapkan oleh negara. Nah dokumen di atas selanjutnya akan sangat berguna dan diperlukan saat kita mengurus banyak hal, misalnya : untuk melamar pekerjaan, mengurus perizinan-perizinan, mengajukan permohonan kredit atau pinjaman, mendaftarkan perkawinan/pernikahan dan berbagai urusan lain. Dokumen berupa KTP dan KK juga penting Sobat miliki saat dilakukan sensus penduduk atau saat Sobat Sobat menggunakan hak politik untuk keperluan pemungutan suara saat proses pemilihan umum.
Dalam fase kedua ini juga banyak sekali dokumen hukum lain yang sifatnya wajib kita miliki, jika kita akan melakukan Tindakan hukum tertentu, diantaranya:
1. Jika menikah, maka wajib memiliki Akta Perkawinan (untuk kita yang tidak beragama Islam) atau Buku Nikah (bagi kita yang beragama Islam).
2. Jika akan mengemudikan kendaraan, wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
3. Jika memiliki kendaraan bermotor, maka wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
4. Jika akan membangun dan memiliki rumah tinggal, maka wajib memiliki Sertifikat Hak atas kepemilikan tanah dan bangunan, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), serta PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
5. Jika akan bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor dan visa (untuk negara tertentu yang akan dikunjungi).
6. Atau dokumen hukum lain sesuai dengan Tindakan hukum yang akan kita lakukan.

Kemudian di fase Ketiga adalah fase setelah kita meninggal dunia. Keluarga atau ahli waris kita wajib menyiapkan Akta Kematian bagi kita. Dokumen hukum ini sangat penting diurus dan penting ada agar negara mengetahui bahwa kita tidak lagi tercatat dapat melakukan tindakan hukum atau memiliki hak dan kewajiban hukum. Disamping itu Akta Kematian juga berfungsi bagi keluarga atau ahli waris kita yang masih hidup, diantaranya untuk keperluan pembagian waris, menutup rekening bank atas nama kita, permohonan penutupan kasus pidana (jika kita sedang tersangkut kasus pidana) dan keperluan lainnya.

Nah, begitu banyak dokumen hukum wajib dan opsional yang melekat di kita sebagai individu ya Sobat Oleco. Oleco menyarankan agar memudahkan kita jika dokumen ini diperlukan, baiknya Sobat merekam dokumen-dokumen ini dalam bentuk digital dan Sobat bisa simpan di handphone Sobat ya (kecuali Akta Kematian ya). Semua dokumen hukum di atas juga Sobat buat fotokopi fisiknya dan disimpan ya. Nah untuk dokumen hukum fisik yang ukurannya kecil, seperti : KTP, SIM, Kartu NPWP, dapat Sobat simpan di dompet atau tas yang dapat dibawa kemanapun Sobat pergi, sehingga kapan pun Sobat butuh dapat digunakan.

Satu lagi, jika dokumen-dokumen di atas hilang, Sobat wajib melapor secepat mungkin ke Kantor Polisi terdekat untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Kantor Polisi atas kehilangan dokumen tersebut ya, karena surat keterangan ini mutlak dibutuhkan sebagai syarat pengurusan dokumen penggantiannya oleh instansi berwenang. Jangan lupa juga, surat keterangan polisi ini memiliki batas waktu berlaku. Jadi secepatnya Sobat mesti urus penggantian dokumen yang hilang ini, dengan membawa bukti Salinan digital atau fotokopi fisik dokumen yang hilang tadi. Semoga mencerahkan ya.



KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya