a Belajar Hukum Dari Drama Korea







Belajar Hukum Dari Drama Korea

5/31/21, 12:15 PM

Siapa bilang belajar hukum tuh bikin capek dan nggak mengasyikkan? Eits, tunggu dulu dong. OLeCo punya cara yang menarik banget nih biar Sobat semangat terus belajar hukum di OLeCo!

Gimana tuh caranya? Gampang banget! Salah satunya dengan nonton drakor alias drama Korea. OLeCo mau rekomendasiin drakor yang judulnya Law School nih buat Sobat tonton. Selain menghibur, drakor yang bertema hukum ini juga bagiin banyak banget info hukum yang menarik lho.

Tapi, perlu Sobat perhatiin bahwa hukum yang berlaku di Korea nggak sama dengan yang di Indonesia ya. Kalau gitu, yuk kita cross check fakta-fakta hukum yang ada di drama Law School dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


Fakta pertama: Apa bedanya tersangka dan terdakwa?

Tersangka adalah orang yang dapat diduga sebagai pelaku tindak pidana karena perbuatannya dan karena adanya bukti awal (Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Seorang Tersangka bisa berubah statusnya menjadi Terdakwa kalau ada bukti lain yang memberatkan dan kalau perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).


Fakta kedua: Apakah seorang terdakwa sudah pasti harus ditahan?

Tersangka/terdakwa nggak wajib ditahan lho. Penahanan bisa dilakukan kalau penyidik khawatir jika tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Hal ini biasa disebut dengan Syarat Penahanan Subjektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP)

Selain itu penahanan juga hanya bisa dilakukan kalau udah memenuhi Syarat Penahanan Objektif, misalnya: tersangka/terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih atau melakukan tindak pidana lain sesuai yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.


Fakta ketiga: Bolehkah seorang Advokat yang menjadi terdakwa, trus membela terdakwa lainnya dalam kasus yang berbeda?

Syarat seseorang menjadi advokat yang berhak memberi bantuan hukum diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu diantaranya adalah nggak pernah dipidana. Nah, selama seorang Advokat belum pernah dijatuhi hukuman pidana dan memenuhi persyaratan lainnya, maka orang itu bisa memberikan bantuan hukum dalam pengadilan.


Fakta keempat: Apakah dosen/tenaga pendidik dalam bidang hukum boleh membela terdakwa dalam suatu persidangan?

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memungkinkan kalangan yang bukan advokat untuk ikut memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin. Kalangan non advokat ini termasuk: paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Nah tapi, non-advokat cuma bisa ngasih bantuan hukum di luar persidangan. Kalau udah di dalam sidang, yang berhak membela/mewakili cuma advokat aja.

Advokat juga punya Kode Etik Advokat lho. Seorang Advokat dianggap melanggar Kode Etik Advokat kalau udah membiarkan orang yang bukan advokat untuk beracara dalam pengadilan, misalnya: menandatangani dokumen-dokumen hukum dalam persidangan.


Nah, seru banget kan kalau belajar hukumnya nggak perlu pakai mikir berat-berat? Yuk, baca artikel lainnya di OLeCo dan nikmati belajar hukum dengan cara yang menyenangkan! Sobat juga bisa lho ngobrol dan konsultasi hukum bareng konsultan hukum profesional yang udah terdaftar sebagai Sejawat OLeCo! Gratis sampai periode promonya berakhir. Tunggu apalagi? Yuk, download OLeCo sekarang.





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya