a Teror Emergency Kontak Pinjaman Online







Teror Emergency Kontak Pinjaman Online

6/15/21, 6:54 AM

Hai hai Sobat, OLeCo kali ini kembali hadir dengan topik bahasan pinjaman online nih. Ada gak nih sobat yang nomor kontaknya dijadikan emergency kontak pinjaman online teman atau rekan kalian tanpa sepengetahuan kalian? Banyak banget nih sekarang kasus ‘teror’ dari penagih pinjaman online yang nggak segan-segan menyita waktu kita dengan spam telepon di kontak pribadi yang dijadikan emergency kontak. Padahal tau aplikasi pinjaman online-nya juga nggak tiba-tiba ikut ditagih, kan sedih ya?

Terus gimana nih kalau sampe mengganggu sampai nggak tau waktu telepon kita dengan nomor yang berbeda-beda setiap kalinya? Di-block pun juga nggak bisa. Tenang sobat, kita sudah dilindungi oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dalam poinnya yang ke-empat juga dilanggar yang berbunyi:

"Terkait hal terror yang dilakukan para penagih hutang tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskriminkus) Polda telah meminta masyarakat segera melaporkan perusahaan jasa Peer-to-Peer Lending Financial Tecnology atau pinjaman online yang meresahkan . Hal itu mencakup penagihan yang intimidatif hingga pelanggaran privasi. Hal ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur Polda tiap wilayah. Jika ada laporan masuk maka Polda akan melakukan proses penyelidikan."

Perlindungan ini untuk perlindungan tindakan intimidasi atau tindakan meresahkan yang dilakukan oleh pemberi pinjaman. Tetapi hutang wajib dibayar sesuai dengan perjanjian hutang piutang yang dilakukan. Sobat juga hati-hati dengan pinjaman online yang saat ini sedang marak dan prosesnya mudah sekali dilakukan, karena tidak semua aplikasi pinjaman online sudah mengantongi izin dari lembaga keuangan.

Minggu depan akan OLeCo bahas nih tentang hukum Indonesia yang mengatur tentang lintah darat. Tapiiii, kalo Sobat udah gak sabar ingin tau, boleh banget klik menu curhat hukum di aplikasi OLeCo. Nikmati nyamannya curhat dengan sejawat OLeCo dan nikmati promo potongan biaya curhat sebesar 100% alias gratis. Yuk yuk curhat hukum di OLeCo sekarang!

Salam OLeCo!


Artikel ini telah melalui proses penyuntingan oleh Sejawat OLeCo





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya