Nggak Bayar Pajak Kendaraan, Bisa Ditilang?

1/21/22, 10:00 AM

Beberapa hari lalu Oleco membaca artikel di media sosial, ada yang nulis kalo kita nggak bayar pajak kendaraan, menurut tulisan itu katanya polisi nggak berhak nilang. Biar nggak jadi polemik, Oleco nulis artikel ini. Biar kita sama-sama tau gimana aturannya kalo kita nggak bayar pajak kendaraan.


Sobat yang punya kendaraan (baik motor atau mobil), bisa buka STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Di STNK, Sobat bisa lihat ada 4 kolom di sisi kanan STNK. Empat kolom ini disebut tanda pengesahan. Kolom pertama adalah tempat pengesahan pembayaran pajak tahun pertama, kolom kedua adalah tempat pengesahan pajak tahun kedua, dan seterusnya. Nah kalo kita udah bayar pajak tahunan kendaraan, biasanya di kolom itu akan ada pengesahan berupa paraf petugas dan cap dari kantor Samsat.


Aturan pengesahan STNK setiap tahun ini, diatur di Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bunyinya “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”. Sesuai aturan ini ada 2 hal yang penting:

1. Pengesahan setiap tahun ini adalah kewenangan kantor Samsat. Pengesahan dilakukan kalo kita udah bayar pajak kendaraan tahunan. Nah kalo kita nggak bayar pajak kendaraan tahunan, atau telat bayar, artinya akan ada sanksi (hukuman) denda karena keterlambatan ini.

2. Dengan nggak dilakukan pengesahan sesuai angka 1 di atas, artinya kendaraan yang kita kendarai, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)nya nggak sah ya Sobat. Kalo STNK dan TNKB nggak sah, artinya kendaraan nggak sah dibawa ke jalan raya. Kalo kita nekat ngendarai mobil atau motor yang belum bayar pajak ini ke jalan raya, trus polisi memeriksa kelengkapan surat-suratnya, polisi berhak nilang lho!, alasannya bukan karena belum bayar pajak, tapi karena STNK dan TNKBnya nggak sah.


Singkatnya, kalo membaca kedua hal penting di atas, ada 2 pelanggaran yang terancam 2 sanksi yang berbeda:

1. Kalo telat bayar pajak, sanksinya adalah denda keterlambatan.

2. Nggak ada pengesahan tiap tahun karena nggak bayar pajak, STNK dan TNKB jadi nggak sah, polisi bisa nilang dan sanksinya sesuai Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 


Udah kewajiban kita tiap tahun mesti bayar pajak kendaraan Sobat ya. Dengan tertib bayar pajak kendaraan, semoga kita lebih tenang nyetir dan secara nggak langsung kita udah berkontribusi membayar pajak buat negara. 





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Online Legal Consulting: Bagaimana Teknologi Membantu Membuat Hukum Lebih Efisien



Dalam era digital ini, teknologi telah mempercepat semua aspek kehidupan kita, termasuk didalamnya b ...
user image Oryza Valendio 4/29/23, 11:10 AM

Meme: Sarana Rele-FUN Pengenalan Hukum kepada Digital Natives



Meme bukanlah fenomena baru dalam dunia digital. Pengemasannya selalu saja terlihat sederhana sekali ...
user image Eky Zupaldry 4/29/23, 11:07 AM

Artificial Intelligence: Diskualifikasi Korupsi Jalur Privacy-Friendly



Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka menebar racun tikus sama rata. Ya, Indonesia serba melim ...
user image Bulan Churniati 4/29/23, 11:03 AM

Artikel Lainnya