.png)
Hello, Sobat OleCo! Sobat OleCo pasti sering banget ngga sih beli barang? Selama ini kita selalu fokus tentang kewajiban pelaku usaha atau penjual barang. Padahal, konsumen dalam membeli barang juga punya beberapa kewajiban lho! Yuk, Simak!
Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) mengatur bahwa konsumen memiliki kewajiban sebagai berikut:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Nah, kalau Sobat OleCo perhatiin, Pasal 5 huruf a di atas, setelah barang Sobat terima dari penjual, Sobat punya kewajiban mengikuti petunjuk dan prosedur pemakaian barang. Ini ada tujuannya lho Sobat! Kalo Sobat waktu memakai barang nggak mengikuti prosedur dan petunjuk pemakaian barang, trus ternyata barangnya rusak, penjual nggak akan mau memperbaiki atau mengganti barang yang rusak ini, walaupun masa garansi barang masih berlaku. Kenapa begitu? Karena barang rusak atau nggak berfungsi karena kesalahan pembeli.
Satu lagi. Pasal 5 huruf b di atas, pembeli barang wajib beritikad baik saat melakukan transaksi pembelian barang. Nah ini juga penting Sobat patuhi ya. Contohnya : kalo ada seseorang yang mau ngejual handphone yang harganya murah banget, trus nggak dilengkapi box, charger dan bon pembelian sebelumnya, Sobat patut curiga ya. Oleco saranin Sobat jangan beli handphone ini, karena patut diduga penjualnya mendapatkan barang dengan cara nggak baik. Takutnya kalo ternyata memang bener itu barang hasil kejahatan, Sobat bisa terseret ke masalah hukum karena membeli barang yang ilegal.
Semoga artikel ini membantu Sobat OleCo!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.