.png)
Di zaman digitalisasi sekarang ini, rasanya kurang gaul kalau belum ikut-ikutan tren kekinian. Hanya karena melihat tren dari sosial media ataupun ajakan teman kerap kali bawaannya selalu mendorong diri supaya tak ketinggalan. Hal kayak gitu namanya FOMO atau fear of missing out. Begitulah fenomena yang terjadi dalam masyarakat kita. Belum lagi kalau soal UUD, ujung-ujungnya duit, siapa sih yang gak tertarik perihal uang? Bicara soal uang biasanya bicara soal bisnis. Nah, bicara soal bisnis, ini yang sering jadi bahan obrolan utama para anak muda sekarang sembari kongkow dan minum kopi. Tak hanya anak muda, orang dewasa kayak bapak-bapak dan ibu-ibu yang melek teknologi rasa-rasanya juga tak mau kalah ikut terjun ke dunia yang bisa mendapat julukan pengusaha tersebut. Salah satu bisnis yang paling digandrungi adalah penanaman modal atau biasa disebut juga investasi. Bisnis yang kelihatannya paling mudah, cuman setor uang, tunggu beberapa hari, minggu, atau bulan uangnya sudah beranak-pinak. Ada yang untung puluhan persen, bahkan ratusan. Menarik, bukan? Belum lagi strategi iklan yang menawarkan produk investasi kian membawa imajinasi orang untuk kaya secara instan tanpa perlu kerja sana-sini. “Uangnya jalan, yang punya uang jalan-jalan”, seperti itu kira-kira. Kalau sudah begitu, kebanyakan orang tanpa basa-basi langsung beli “janji” investasi. Masih mending kalau modal yang ditanamkan bisa balik walau tak ada profit, namun sayangnya justru orang gampang termakan dengan rayuan investasi “basi”. Bukannya untung, malah buntung.
Investasi “basi” maksudnya adalah investasi yang bertujuan hanya untuk menipu seseorang agar mau menyetorkan sejumlah uang dengan dalih menanamkan modal suatu usaha yang bisa menciptakan keuntungan berlipat-lipat. Memang prinsipnya uang tersebut dipakai untuk menjalankan suatu usaha, namun usaha yang bagaimana itulah yang harus diperhatikan calon investor agar tidak mudah termakan janji kosong. Ada baiknya usaha tersebut sudah berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas atau PT sehingga penanaman modal menjadi lebih jelas dalam bentuk saham. Jika hanya sebatas ajakan untuk menanamkan modal ke usaha yang tidak berbadan hukum, alangkah baiknya membuat surat perjanjian dalam bentuk akta otentik. Akta otentik tersebut dibuat oleh Notaris sehingga dapat menjadi alat bukti terkuat dalam persidangan semisal perjanjian yang dibuat menjadi suatu perkara yang dibawa ke pengadilan. Kalau hanya sekadar akta di bawah tangan, meskipun tetap sah secara hukum tetapi kurang begitu meyakinkan, apalagi jika investasi yang dilakukan bernilai besar. Isi perjanjian penanaman modal tersebut bisa dibuat sesuai keinginan kedua belah pihak, investor dan penerima dana investasi. Lebih gampangnya, serahkan saja urusan tersebut ke Notaris yang akan mempersiapkan akta otentik dengan baik, bahkan bisa memberikan saran saran bagi para pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan. Dengan demikian, jangan mau tertipu dengan investasi basi yang hanya menjanjikan omong kosong di awal. Perlu juga adanya pemahaman yang baik dari calon investor dalam melihat kegiatan usaha yang akan diinvestasikan. Selain itu, sangat penting menerapkan strategi berjaga-jaga dari kemungkinan terburuk dengan cara membuat surat perjanjian dalam bentuk akta otentik oleh Notaris. Melihat peluang investasi memang bukan keahlian semua orang, tetapi berhati-hati agar tak terjerat investasi basi dapat dilakukan semua orang. Yuk, antisipasi investasi basi!
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.