
PT atau Perseoran Terbatas, Sobat pernah denger? Oleco yakin sebagian dari Sobat pasti pernah denger atau baca ya. Nah, kalau Commanditaire Venootschap Sobat pernah denger? Kayaknya nggak banyak yang familiar dengan ini ya? Tapi kalau CV? Kayaknya sebagian besar Sobat pasti tau ya.
Kedua nama ini sangat sering kita dengar karena keduanya adalah Badan Usaha. Arti Badan Usaha kurang lebih adalah subjek hukum yang melakukan kegiatan apapun dalam bidang perekonomian untuk memperoleh keuntungan. Jadi ini salah satu persamaan antara PT dan CV. Nah, perbedaannya apa dong?
Sobat, ini nih bedanya PT dan CV:
Kurang lebih itu bedanya PT dan CV ya Sobat. Untuk Sobat Oleco yang pengen atau sedang menjalankan perusahaan, semoga informasi ini mencerahkan.
Kedua nama ini sangat sering kita dengar karena keduanya adalah Badan Usaha. Arti Badan Usaha kurang lebih adalah subjek hukum yang melakukan kegiatan apapun dalam bidang perekonomian untuk memperoleh keuntungan. Jadi ini salah satu persamaan antara PT dan CV. Nah, perbedaannya apa dong?
Sobat, ini nih bedanya PT dan CV:
- PT sesuai hukum Indonesia disebut sebagai Badan Usaha yang Berbadan Hukum, sementara CV hanya Badan Usaha aja (tidak berbadan hukum).
- PT sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modalnya berbentuk saham dan terpisah dari harta kekayaan pribadi pemodalnya. Sedangkan CV modalnya nggak berbentuk saham dan nggak terpisah dari kekayaan pribadi pemodalnya.
Akibat dari kondisi ini, kalau PT pailit (bangkrut), harta kekayaan pemodalnya nggak boleh dijadikan sebagai dana pembayaran hutang perusahaan. Dengan kata lain, PT bangkrut, pemodalnya nggak akan kehilangan harta pribadinya. Nah kalau CV yang bangkrut, harta pribadi pemiliknya dijadikan alat untuk pembayaran hutang CV. - Karena PT terdiri dari saham-saham, kalau sudah memenuhi syarat tertentu, PT bisa masuk ke Pasar Modal, sedangkan CV nggak bisa. Artinya PT bisa melakukan kegiatan usaha secara global (lintas negara), sementara CV nggak bisa.
- Nilai kegiatan usaha CV cenderung ada di skala usaha kecil, sementara PT bisa melakukan kegiatan usaha di skala kecil, menengah dan besar.
- Kalau Sobat pengen ikut lelang pengadaan barang/jasa pemerintah, biasanya nilai paket pengadaan barang/jasa pemerintah di atas 2,5 Milyar biasanya hanya boleh diikuti perusahaan berbentuk PT. CV hanya dibolehkan ikut untuk paket pengadaan sampai 2,5 Milyar.
Kurang lebih itu bedanya PT dan CV ya Sobat. Untuk Sobat Oleco yang pengen atau sedang menjalankan perusahaan, semoga informasi ini mencerahkan.
KOMENTAR
Terima Kasih !
Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.