a Mengenal Jaminan Utang, Kok Bisa Pinjam Uang Pakai Konten?







Mengenal Jaminan Utang, Kok Bisa Pinjam Uang Pakai Konten?

8/16/22, 10:54 AM

“Bro, boleh pinjem uang? Lagi butuh banget ni.”

“Aman, Bro. Oh ya, jaminannya mau apa nih Bro?”

“Waduh apa ya, Bro.. Kalo gak pake jaminan gimana?”

“Ya gapapa sih Bro, nanti masuknya jaminan umum.”

“Lah kan gak pake jaminan, Bro?”

“Iya Bro, tapi tetap ada yang namanya jaminan umum dan jaminan khusus. Nah bentuknya macam-macam, bahkan konten pun bisa jadi jaminan lho!”

“Hah? Konten gimana Bro maksudnya? Kayak di internet gitu?”

“Yap, benar! Penjelasan lebih lanjutnya kita simak Bro Elo berikut yuk!”

Sobat OLeCo tentu pernah meminjam uang, ‘kan? Baik itu dengan teman, orang lain, maupun bank. Peminjam disebut sebagai debitur, yang meminjamkan disebut sebagai kreditur. Dalam perikatan tersebut, lazim dikenal yang namanya jaminan utang. Jaminan dimaksudkan agar ada kepastian bahwa prestasi yang telah dilakukan kreditur akan memperoleh kontraprestasi jika debitur gagal memberikan prestasi dalam utangnya. Dengan kata lain, kreditur mendapat kepastian bahwa uang yang dipinjamkan akan kembali. Jaminan dibedakan sebagai berikut:

  • Jaminan umum, diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.” 

Jaminan ini terjadi secara otomatis. Artinya, semua harta debitur menjadi jaminan bagi pelunasan utangnya walaupun tidak diperjanjikan di awal. 

  • Jaminan khusus, yang harus diperjanjikan terlebih dahulu. Jaminan ini dibagi lagi menjadi jaminan perorangan dan kebendaan.

Jaminan perorangan atau disebut juga penanggungan, diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata yakni “Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya.” Jadi, pihak lain sesuai perjanjian yang dibuat bisa membayar utang debitur apabila debitur tersebut tidak membayar utangnya.

Jaminan kebendaan, yang berkaitan dengan benda tetap dan benda bergerak. 

Benda tetap berupa tanah, jaminannya dengan Hak Tanggungan yang dasarnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Untuk benda tetap bukan tanah, jaminannya dengan Hipotek yang dasarnya terdapat dalam Pasal 1162 – 1232 KUH Perdata dan diberlakukan untuk kapal baik kapal laut maupun terbang.

Benda bergerak jaminannya bisa berupa Gadai dan Fidusia. Dasar dari Gadai adalah Pasal 1150 KUH Perdata, sedangkan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Sobat OLeCo pasti sering kan nonton video di YouTube, denger lagu dari Spotify, nonton film di Netflix, dan masih banyak lagi. Eh kok tiba-tiba jadi bahas itu sih? Nah, konten-konten di platform seperti itu bisa dijadikan jaminan utang lho, Sobat! Hal ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendukung industri ekonomi kreatif. Dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang dalam Pasal 1 angka 4 dijelaskan “Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.”


Jadi, buat Sobat OLeCo yang juga pelaku ekonomi kreatif boleh banget nih ngajuin pinjaman uang dengan jaminan karya atau konten Sobat. Tapi, syarat utamanya adalah karya tersebut harus memiliki Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual. Nah, perihal berapa nilai jual dan diterima atau tidaknya jaminan tersebut, menjadi kewenangan pihak pemberi pinjaman. Oya, kalau Sobat ingin tanya-tanya terkait Hak Kekayaan Intelektual atau HKI, konsultasikan langsung ke OLeCo ya! Semangat dan sukses selalu dalam berkarya, Sobat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya