Membuat Review dan Menyebar Fakta, Apakah Termasuk Penghinaan?

8/23/22, 10:27 AM

Belakangan, ramai perihal seorang pegawai minimarket terkemuka di Indonesia yang merekam seorang konsumen yang mencuri beberapa barang agar membayar barang yang dicurinya tersebut. Video rekaman itu lantas diunggah dan diunggah ulang oleh akun lain sehingga menjadi ramai. Mengetahui video yang memuat dirinya ramai di media sosial, konsumen yang diduga mencuri tersebut lalu membawa pengacaranya dan meminta pegawai minimarket tersebut meminta maaf karena telah menyebarkan sesuatu yang menyebabkan kerugian baginya. Bahkan lebih lanjut pegawai minimarket tersebut diancam dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Di lain waktu yang lebih lampau, seorang konsumen yang mengunggah penilaian (review) atas suatu produk kecantikan lantas dilaporkan juga oleh pihak pemilik produk dengan pasal yang sama.

Nah, sobat, berangkat dari situ, kita jadi bertanya-tanya bukan? Bahwa, apakah benar jika kita mengunggah suatu Informasi Elektronik, walaupun ia fakta, kita dapat dihukum dengan pasal ini?

Dengan merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam UU ITE, atas Pasal 27 ayat (3) diterangkan bahwa, dengan dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU VI/2008 Tahun 2008, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, yang berbunyi:

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, di hukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-

(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.

R. Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa, supaya dapat dihukum menurut pasal 310 ayat (1), yakni karena menista, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, dan lain sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa yang sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan, yang cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan. Adapun tuduhan di atas harus dilakukan dengan lisan, apabila dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat” dan dikenakan pasal 310 ayat (2).

Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan bahwa, perbuatan-perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) itu tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela “kepentingan umum”, atau terpaksa untuk “membela diri”.

Lebih lanjut, dalam penjelasan atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE huruf c dari SKB 3 Menteri ini juga menerangkan bahwa, dengan pertimbangan putusan tersebut di atas, dapat disimpulkan tidak termasuk ke dalam delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Nah, dari sini sobat sudah bisa menyimpulkan bukan, bahwa mengunggah konten yang berisi fakta atas sesuatu hal biarpun ia tak sepenuhnya adalah sesuatu yang baik, tidak bisa membuat kita dihukum dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.



KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Series Artikel Kekerasan Seksual (1): Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Taukah Sobat kalo kekerasan seksual itu merupakan suatu tindak pidana dan ada bany ...
user image Adetia Surya Maulana 9/25/23, 4:48 AM

Beli Makan di Restoran Kena PPN, Emang Iya?



Hai, Sobat OLeCo! Gimana kabarnya, nih? Semoga selalu dalam keadaan baik ya! Akhir-akhir ini, berita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/15/23, 6:15 AM

Potong Gaji karena Sakit, Gimana Hukumnya?



Hai, Sobat OLeCo! Apa kabar? Semoga dalam keadaan sehat selalu ya! Nah, pada artikel kali ini, kita ...
user image Adetia Surya Maulana 9/5/23, 8:42 AM

Artikel Lainnya