a Pungli Dalam Tilang, Ngerekam Diancam UU ITE, Handphone Direbut, Gimana Hukumnya?







Pungli Dalam Tilang, Ngerekam Diancam UU ITE, Handphone Direbut, Gimana Hukumnya?

12/14/22, 9:56 AM

Sobat OLeCo, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas jalan kerap dilakukan oleh polisi, baik itu dalam rangka razia maupun adanya pelanggar lalu lintas secara langsung. Pelanggar yang mendapat surat bukti pelanggaran atau biasa disebut tilang pun tak bisa mengelak dari sanksi berupa denda sejumlah uang yang harus dibayarkan. Pembayaran denda ini ditujukan sebagai pemasukan negara. Tapi tak jarang, bahkan sepertinya sudah menjadi rahasia umum, hal tersebut malah jadi kesempatan bagi oknum polisi untuk menambah pemasukan pribadi. “Uang damai” istilahnya. Mulai dari puluhan, ratusan ribu, bahkan mungkin ada yang sampai jutaan sebagai harga yang dipatok agar pelanggar lalu lintas dapat “bebas langsung” dari tilang. Kalau kita melihat fenomena di media sosial, ada orang yang merekam tindakan oknum tersebut, tapi malah diancam dengan bawa-bawa UU ITE oleh yang bersangkutan hingga handphone perekam berusaha direbut.

Tindakan oknum polisi semacam itu termasuk dalam kategori pungutan liar atau pungli. Pungli adalah pungutan yang ditujukan untuk diri sendiri dan tidak berdasar hukum, bahkan sifatnya adalah melawan hukum. Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) menjelaskan tentang perubahan dalam Pasal 12 UU 31/1999,

“Dipidana dengan pidana penjara ... 

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Bagi oknum yang melakukan pungli dan memuat unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas, nyatalah melakukan suatu perbuatan tindak pidana. Lalu, bolehkah hal tersebut direkam? Apakah melanggar UU ITE?

Merekam suatu tindak pidana justru bisa menjadi alat bukti untuk tindak pidana tersebut. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana diubah dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE menjelaskan,

“(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.”

Kemudian, bagaimana jika oknum tersebut mengancam untuk menjerat pelaku dengan UU ITE karena merekam pungli yang dilakukannya? Justru ancaman itu tak ada gunanya, toh rekaman itu sebagai alat bukti. Malah tindakan mengancam dari oknum itu bisa terkena delik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana, yakni

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”

Begitu pula dengan tindakan oknum yang mencoba merebut handphone perekam, hal tersebut bisa termasuk dalam tindak pidana percobaan pencurian. Percobaan adalah perbuatan yang tidak selesai, namun pelaku sejak awal berniat untuk memenuhi unsur delik. Sebagaimana unsur-unsur delik pencurian terdapat di Pasal 362 KUH Pidana,

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda...”

Berawal dari pungli, berakhir dengan berbagai tindak pidana. Ditambah dengan adanya rekaman, hal tersebut bisa menjadi alat bukti atas berbagai tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut. Demikian, semoga bermanfaat ya Sobat!





KOMENTAR

Terima Kasih !

Tunggu beberapa saat hingga komentar anda tayang.







Korban Turut Jadi Tersangka, Kok Bisa?



Hai, Sobat! Belum lama ini ada berita terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh mahasiswa sela ...
user image Adetia Surya Maulana 2/23/24, 4:54 AM

Series Artikel Kekerasan Seksual (3) Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, dan Penyiksaan Seksual



Hai, Sobat OLeCo! Di lanjutan series kali ini, kita akan bahas tiga bentuk kekerasan seksual sesuai ...
user image Adetia Surya Maulana 2/12/24, 3:22 AM

Atribut Kampanye Berbahaya, Ketahui Aturan Pemasangannya!



Halo, Sobat! Gimana kabarnya nih di bulan awal tahun 2024 ini? Semoga kabar baik selalu ya! Oh ya, p ...
user image Adetia Surya Maulana 2/5/24, 7:21 AM

Artikel Lainnya